kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyaluran Pinjaman Fintech P2P Lending ke Sektor Produktif Terus Menurun


Senin, 17 Juni 2024 / 19:34 WIB
Penyaluran Pinjaman Fintech P2P Lending ke Sektor Produktif Terus Menurun
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif terus menurun.

Adapun per Februari 2024, nilai penyaluran pinjaman per Februari 2024 mencapai Rp 9,09 triliun. Nilai itu memakan porsi sebesar 43,52% dari total penyaluran pinjaman fintech lending.

Penyaluran pinjaman ke sektor produktif tercatat menurun menjadi Rp 7,65 triliun per Maret 2024. Nilai itu hanya memakan porsi sebesar 33,61%.

Baca Juga: Resmi, Inilah Daftar 537 Pinjol Ilegal dari OJK Per Juni 2024

Penyaluran pinjaman terus menurun menjadi Rp 6,9 triliun per April 2024 atau memakan porsi sebesar 31,86%.

OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 menerangkan bahwa penyaluran pinjaman ke sektor produktif porsinya sebesar 70% pada 2028.

Untuk mendorong penyaluran pinjaman ke sektor produktif, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pihaknya akan menerapkan sejumlah upaya sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.

Salah satu upayanya, yakni mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi. Ditambah perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM dan penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit.

Baca Juga: OJK Mencatat Ada 15 Fintech Lending dengan TWP90 di Atas 5% Per Akhir April 2024

"Selain itu, melakukan pembukaan moratorium LPBBTI, khusus sektor produktif dan UMKM dan mengoptimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke Luar Jawa," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).

Agusman menambahkan pembukaan moratorium fintech lending akan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan di OJK.

Dia bilang saat ini, OJK terus memperkuat infrastruktur berupa enhancement Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) untuk dapat mendukung penguatan dan pengembangan industri, termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×