Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Penyelesaian sengketa antara PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan PT ACE Life Assurance mulai memasuki tahap akhir.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan, kasus pembajakan nasabah (twisting) dan pembajakan agen (pouching), yang dituduhkan Sequis life ke ACE Life tidak akan berlanjut ke dewan standar praktik dan kode etik (DSPKE) AAJI. “Mereka setuju melakukan mediasi,” kata Kepala Departemen Kepatuhan dan Best Practices AAJI, Adi Purnomo, Kamis (3/12).
Adi menjelaskan, AAJI sudah dua kali mempertemukan wakil dari kedua perusahaan. "Hasil mediasi tentu ditentukan kedua pihak," jelas Adi. Jadi, dia belum bisa memastikan kapan kedua perusahaan itu mencapai kata sepakat.
Sekadar pengingat, beberapa waktu lalu Sequis Life melaporkan ACE Life ke AAJI karena telah membajak 150 orang agennya. Pembajakan agen ini, tuding Sequis Life, diikuti dengan twisting.
Bambang Rudijanto, Chief Agency Officer Sequis Life pernah mengungkapkan, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti twisting yang dilakukan ACE. Modusnya, nasabah Sequis Life diajak agennya untuk mencairkan polis sekaligus membeli polis baru dari asuransi lain. "Para nasabah banyak yang menanyakan ini kepada kami," katanya. (Harian KONTAN, Edisi 21 Agustus 2009).
Berdasarkan laporan Sequis, AAJI memanggil kedua perusahaan untuk proses verifikasi. Hingga berita ini ditulis, KONTAN belum berhasil mendapat tanggapan dari Sequis Life ataupun ACE Life.
Jika mediasi terlaksana, penyelesaian sengketa ACE dan Sequis ini berbeda dengan penyelesaian kasus pouching antara PT Sun Life Financial Indonesia dan PT Axa Financial Indonesia yang mencuatbeberapa waktu lalu.
Sengketa Sun dan Axa berlanjut hingga ke sidang dewan etik asosiasi. Dewan etik kemudian memvonis Axa bersalah, sehingga wajib membayar denda sebesar Rp 850 juta kepada asosiasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News