kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyertaan modal Rp 60 triliun dari anggota holding BUMN asuransi dialihkan ke Bahana


Selasa, 31 Maret 2020 / 15:46 WIB
Penyertaan modal Rp 60 triliun dari anggota holding BUMN asuransi dialihkan ke Bahana
ILUSTRASI. Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara. KONTAN/Daniel Prabowo/02/04/2007


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI resmi ditunjuk sebagai holding perasuransian dan penjaminan BUMN.  Oleh sebab itu, seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di anak usaha holding akan dialihkan ke induk holding yang nilainya setara dengan Rp 60 triliun.

“Sebagai BUMN, kami akan menjalankan operasional berdasarkan good corporate governance (GCG) yang ditetapkan oleh pemegang saham yakni Kementerian BUMN, juga GCG yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator,’’ ujar Direktur Utama BPUI Robertus Billitea dalam keterangan tertulis pada Selasa (31/3).

Baca Juga: Telah temukan pemenang, investor siap masuk ke Jiwasraya Putra

Ia melanjutkan, ke depan holding akan segera melakukan sinergi, efisiensi dan inovasi bisnis, operasional, teknologi dan produk atas seluruh perusahaan yang ada di bawah holding. Sehingga industri asuransi Indonesia semakin kuat dan mampu bersaing dengan asuransi swasta lainnya baik yang dimiliki oleh domestik maupun asing.

"Kami akan menjalankan amanat ini dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang benar serta dengan penuh kehati-hatian sehingga industri asuransi dan penjaminan bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia’’ tambahnya.

Selain itu, dalam waktu dekat, Bahana juga akan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).

Baca Juga: BUMN Karya bayar DP pembelian citos ke Jiwasraya sebesar Rp 1,4 triliun sejak 2018

Holding yang telah direncanakan sejak 2018 ini, telah melewati berbagai kajian dan mendapat kekuatan hukum tetap melalui Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2020, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020.




TERBARU

[X]
×