Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara di sektor jasa keuangan hingga 30 September 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.
"Total perkara itu terdiri dari 148 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 25 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Senin (5/10).
Baca Juga: Ini 10 Unitlink Pasar Uang yang Mencetak Return Tertinggi per September 2026
Per 30 September 2026, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 169 perkara. Secara rinci, 163 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 4 perkara masih dalam tahap banding, serta 2 perkara masih dalam tahap kasasi.
Selain itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 18, penyelidikan sebanyak 12, dan penyidikan sebanyak 15. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah 7.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan penegakan hukum dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dilakukan dengan pendekatan penyelesaian pidana melalui pemulihan kerugian konsumen atau masyarakat.
Dia menyebut proses pemetaan dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian dilakukan melalui koordinasi dan bekerja sama antara penyidik OJK dengan Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta Kementerian atau Lembaga terkait. Adapun kegiatan penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan perlindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan Masyarakat.
Baca Juga: TWP90 Fintech Lending Naik Jadi 4,73% per Agustus 2026, Ini Kata AFPI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














