kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Penyidik OJK telah Selesaikan 131 Perkara hingga November 2024


Jumat, 13 Desember 2024 / 17:32 WIB
Penyidik OJK telah Selesaikan 131 Perkara hingga November 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara hingga 30 November 2024. KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara hingga 30 November 2024. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 105 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Baca Juga: OJK Catat 5 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Per Oktober 2024

Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 117 perkara. Adapun dari 117 perkara tersebut, sebanyak 109 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 8 perkara masih dalam tahap kasasi.

Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, Mirza mengatakan OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×