Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 30 April 2023, otoritas bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 15 entitas penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platfrom pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menyatakan bahwa setiap entitas dan platform pinjol ilegal tersebut telah dihentikan kegiatan aktifitasnya.
“Sementara itu, sejak 30 April OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan termasuk di dalamnya 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan),” ujarnya dalam Konferensi Pers OJK, Jumat (5/5).
Baca Juga: Masyarakat Harus Lebih Waspada, OJK Sebut Modus Investasi Bodong Makin Beragam
Frederica menyebutkan, dari pengaduan tersebut sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor IKNB dan 2.900 merupakan pengaduan sektor perbankan dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
“OJK juga akan terus mengakselerasi program literasi dan inklusi keuangan secara masif dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi dan literasi keuangan nasional,” sebutnya.
Per 31 Maret 2023, lanjut dia, pihaknya juga telah melaksanakan 332 kegiatan edukasi keuangan yang telah menjangkau lebih 64.000 peserta secara nasional.
“Selain itu program sikapi uangmu sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telha mempublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 135 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak lebih dari 700.000 viewers per 30 April 2023,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News