Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan penilaian sendiri tahun 2024 kepada 100 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pemberian sanksi itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 oleh PUJK.
Secara rinci dari 100 PUJK tersebut, Friderica menyebut sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan diberikan kepada 65 PUJK dan sanksi administratif atas tidak menyampaikan laporan diberikan kepada 35 PUJK.
Baca Juga: OJK: Program Asuransi Wajib Tengah Digodok oleh Kementerian Keuangan
"Adapun sebanyak 15 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 85 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda," ujarnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).
Friderica menyampaikan bahwa PUJK yang tidak menyampaikan laporan periode 2024 tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri.
Sementara itu, OJK melaporkan hingga akhir Januari 2024, sebanyak 2.619 PUJK telah menyampaikan laporan secara tepat waktu dari total 2.719 PUJK yang wajib lapor. Adapun porsinya sudah mencapai 96,32%.
“Sebanyak 65 PUJK atau porsinya 2,39% terlambat menyampaikan laporan. Selain itu, sebanyak 35 PUJK atau porsinya 1,29% dinyatakan tidak menyampaikan laporan,” kata Friderica.
Selanjutnya: Anggaran Dipangkas 50,8%, Kementerian PPN/Bappenas :Dilakukan Langsung Tanpa Diskusi
Menarik Dibaca: Promo McD Dinner Valentine 14 Februari, Rp160.000 Dapat Paket Berdua + Live Music
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News