kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.359   13,00   0,08%
  • IDX 6.576   -69,78   -1,05%
  • KOMPAS100 976   -13,71   -1,39%
  • LQ45 765   -11,34   -1,46%
  • ISSI 201   -1,88   -0,93%
  • IDX30 396   -4,92   -1,23%
  • IDXHIDIV20 476   -6,66   -1,38%
  • IDX80 111   -1,45   -1,29%
  • IDXV30 117   -0,57   -0,49%
  • IDXQ30 131   -2,19   -1,65%

OJK: Program Asuransi Wajib Tengah Digodok oleh Kementerian Keuangan


Kamis, 13 Februari 2025 / 08:51 WIB
OJK: Program Asuransi Wajib Tengah Digodok oleh Kementerian Keuangan
ILUSTRASI. OJK bilang program asuransi wajib dan program pensiun wajib tambahan tengah digodok oleh Kemenkeu


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan program asuransi wajib dan program pensiun wajib tambahan tengah digodok oleh Kementerian Keuangan saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK siap untuk mendukung kedua program tersebut.

"Kami siap untuk mendukung, apabila pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) telah mengatur dengan jelas kedua program tersebut," ungkapnya saat ditemui seusai acara konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (11/2).

Ogi sempat mengungkapkan setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi atau Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut.

Baca Juga: Begini Kata OJK Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Klaim Asuransi

Adapun dalam program asuransi wajib juga terdapat asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor.

Ogi sempat menyampaikan bahwa asuransi kendaraan bermotor berbentuk TPL adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko, seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis. 

"Produk itu berbeda dengan asuransi kendaraan yang dikenal, seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive)," katanya.

Dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, Ogi mengatakan produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan. Saat ini, dia bilang asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela. 

Selanjutnya: Muhammadiyah Umumkan Awal Puasa 2025 pada 1 Maret dan Idul Fitri 31 Maret

Menarik Dibaca: 35 Twibbon Valentine Day Gratis Untuk Merayakan Hari Kasih Sayang 14 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×