kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.624.000   -40.000   -1,50%
  • USD/IDR 17.783   18,00   0,10%
  • IDX 6.596   -4,17   -0,06%
  • KOMPAS100 859   -4,53   -0,52%
  • LQ45 652   -2,54   -0,39%
  • ISSI 229   -0,27   -0,12%
  • IDX30 365   -1,19   -0,33%
  • IDXHIDIV20 451   -1,09   -0,24%
  • IDX80 98   -0,50   -0,51%
  • IDXV30 124   -1,26   -1,01%
  • IDXQ30 117   -0,24   -0,20%

Per Juli 2026, 10 Perusahaan Alihkan Portofolio Unit Syariah kepada Perusahaan Lain


Rabu, 02 September 2026 / 17:37 WIB
Per Juli 2026, 10 Perusahaan Alihkan Portofolio Unit Syariah kepada Perusahaan Lain
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain hingga Juli 2026. Hal itu dilakukan karena tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah. 

"Dari 10 perusahaan tersebut, 3 perusahaan telah dicabut izin UUS-nya karena telah menyelesaikan keseluruhan proses pengalihan portofolio, sedangkan 7 perusahaan lainnya masih dalam proses penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9).

Baca Juga: Kontribusi Unitlink terhadap Premi Asuransi Jiwa Meningkat

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan terdapat 5 perusahaan asuransi syariah yang telah melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru per Juli 2026. 

Dari 5 perusahaan tersebut, dia mengatakan 1 di antaranya telah dicabut izin UUS-nya karena perusahaan telah menyelesaikan seluruh tahapan spin-off unit syariah. 

"Adapun 4 perusahaan lainnya telah memperoleh izin usaha asuransi syariah baru. Namun, saat ini masih dalam proses penyelesaian spin-off unit syariah," ucapnya.

Sementara itu, OJK mencatat, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Baca Juga: Giro Masih Jadi Mesin Utama Pertumbuhan DPK Perbankan

Sebagai informasi, OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×