kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.121   51,78   0,73%
  • KOMPAS100 1.039   8,71   0,85%
  • LQ45 802   5,77   0,72%
  • ISSI 229   2,17   0,95%
  • IDX30 417   1,82   0,44%
  • IDXHIDIV20 490   1,69   0,35%
  • IDX80 117   0,79   0,68%
  • IDXV30 119   -0,30   -0,25%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Per Mei 2025, OJK Beri Sanksi 63 Surat Peringatan Tertulis kepada 56 PUJK


Selasa, 03 Juni 2025 / 19:48 WIB
Per Mei 2025, OJK Beri Sanksi 63 Surat Peringatan Tertulis kepada 56 PUJK
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi administratif berupa 63 Surat Peringatan Tertulis kepada 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen.

"Sejak 1 Januari 2025 hingga 23 Mei 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 63 Peringatan Tertulis kepada 56 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin(2/6).

Baca Juga: OJK Terima 5.287 Pengaduan Keuangan Ilegal hingga Mei 2025, Mayoritas Terkait Pinjol

Selain itu, Hasan menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 18 Mei 2025, terdapat 102 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Adapun total penggantian sebesar Rp 19,7 miliar dan US$ 3.281.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Hasan menyebut pihaknya telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa denda dan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis di sektor perbankan sejak 1 Januari 2025 hingga 23 Mei 2025. 

Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 144 Perkara hingga Mei 2025

Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Jangkau 81,3 Juta Peserta per Mei 2025

Selanjutnya: Kinerjanya Dinilai Positif di Kuartal I, Analis Beberkan Rekomendasi Saham GOTO

Menarik Dibaca: Desain Kamar Tidur Tradisional: Perpaduan Klasik dan Modern untuk Rumah Idaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×