Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi administratif berupa 63 Surat Peringatan Tertulis kepada 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen.
"Sejak 1 Januari 2025 hingga 23 Mei 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 63 Peringatan Tertulis kepada 56 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin(2/6).
Baca Juga: OJK Terima 5.287 Pengaduan Keuangan Ilegal hingga Mei 2025, Mayoritas Terkait Pinjol
Selain itu, Hasan menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 18 Mei 2025, terdapat 102 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Adapun total penggantian sebesar Rp 19,7 miliar dan US$ 3.281.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Hasan menyebut pihaknya telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa denda dan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis di sektor perbankan sejak 1 Januari 2025 hingga 23 Mei 2025.
Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 144 Perkara hingga Mei 2025
Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Jangkau 81,3 Juta Peserta per Mei 2025
Selanjutnya: Kinerjanya Dinilai Positif di Kuartal I, Analis Beberkan Rekomendasi Saham GOTO
Menarik Dibaca: Desain Kamar Tidur Tradisional: Perpaduan Klasik dan Modern untuk Rumah Idaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News