Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima ribuan pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi OJK telah menerima 5.287 pengaduan yang masuk sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025 dan mayoritas adalah pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pengaduan terkait identitas ilegal dan dari total tersebut sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi kepada 8 Multifinance dan 5 Fintech Lending, Apa Alasannya?
Selama periode yang sama OJK juga menerima total 170.768 permintaan layanan melalui APPK, termasuk 15.278 pengaduan resmi masyarakat terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs maupun aplikasi.
Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Selanjutnya: Simpanan Nasabah Perorangan Bank Mandiri Tembus Rp 525 Triliun per April 2025
Menarik Dibaca: Samsung A55 Harga Juni 2025 atau Samsung A54, Cek Perbandingan Fiturnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News