Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 144 perkara hingga 31 Mei 2025.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.
"Total perkara itu terdiri dari 118 perkara sektor Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
Baca Juga: OJK Beri Sanksi ke Puluhan PUJK, Kerugian Konsumen yang Dikembalikan Rp 19,7 Miliar
Selain itu, Mirza menyampaikan jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 19, penyelidikan sebanyak 9, dan penyidikan sebanyak 24.
Sementara total jumlah perkara yang berproses di pengadilan sebanyak 127 perkara. Secara rinci, dari 127 perkara tersebut, sebanyak 115 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), 1 perkara dalam tahap banding, dan 11 perkara masih dalam tahap kasasi.
Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, Mirza mengatakan OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News