kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Per Oktober 2021, premi asuransi barang milik negara mencapai Rp 50 miliar


Sabtu, 20 November 2021 / 12:15 WIB
Per Oktober 2021, premi asuransi barang milik negara mencapai Rp 50 miliar


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang dimulai sejak akhir tahun 2019 tampaknya terus mencatatkan kinerja keuangan yang positif. Terlihat dari premi yang didapatkan dari program tersebut pada bulan Oktober 2021 tumbuh secara tahunan lebih dari 100% menjadi Rp 50 miliar.

Tak hanya itu, jumlah kementerian/lembaga yang sudah mengasuransikan melalui program ABMN ini pun terus bertambah hingga Oktober 2021 mencapai 55 kementerian/lembaga. yakni sebanyak 4.334 nomor urut pendaftaran (NUP). Sebagai perbandingan, tahun 2020 jumlah kementerian/lembaga yang mengikuti program ini baru sebanyak 13 kementerian.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, obyek yang diasuransikan adalah bangunan untuk penggunaan kantor, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan milik negara.

"Untuk itu sebagai Tertanggung adalah kementerian dan lembaga yang mengelola bangunan milik negara tersebut," kata Dody kepada kontan.co.id, Jumat (19/11).

Baca Juga: Premi Asuransi Barang Negara Semakin Bersemi

Dody mengungkapkan, pelaksanaan ABMN sejak tahun 2019 dilaksanakan secara bertahap dimulai dari Kementerian Keuangan, dan akan berlanjut sampai semua kementerian dan lembaga.

"Ke depan juga lagi dibahas untuk perluasan obyek pertanggungan bukan hanya bangunan, tetapi juga obyek barang milik negara lainnya seperti kendaraan, jalan, jembatan, bendungan, dan lain-lain. Tentunya akan ada pembahasan khusus tentang hal ini terkait dengan risiko yang akan dijamin, dan mungkin dengan polis yang berbeda dari yang sudah ada saat ini," ungkap Dody.

Sementara itu, Komite Teknik Konsorsium Asuransi BMN Heddy Pritasa mengatakan bahwa, prospek asuransi barang milik negara (ABMN) hingga akhir tahun meningkat dari sisi jumlah kementerian/lembaga pemerintah yang diasuransikannya.

"Namun belum seluruhnya dan hanya sebagian saja dan itupun berlokasi di Pulau Jawa, dan menurut yang kami dengar tahun 2022 sudah akan diperluas dengan aset di luar Pulau Jawa," katanya.

Selain itu, Heddy menyebut, hingga saat ini aset yang diasuransikan yaitu, gedung dan properti pemerintah.

Sementara itu, Kementerian Keuangan dan AASI menyepakati masuknya perusahaan-perusahaan asuransi syariah ke dalam Konsorsium Asuransi BMN. Sejak terbentuk pada 2019, konsorsium itu baru berisikan perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional. 

Saat ini, Konsorsium Asuransi BMN terdiri atas 50 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi. Perusahaan-perusahaan yang tergabung itu mampu memberikan kapasitas per risiko hingga Rp 1,4 triliun dan diperkirakan akan bertambah seiring masukknya asuransi syariah.

Heedy menyatakan, mekanisme teknis bergabungnya asuransi syariah ke dalam Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara atau BMN masih menunggu konsolidasi internal Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

"Hingga kini belum ada pembahasan mengenai hal-hal teknis, termasuk pengelolaan dana konsorsium, bila nantinya perusahaan asuransi syariah bergabung. Konsorsium juga belum mengetahui berapa jumlah perusahaan asuransi syariah yang akan bergabung. Kami dari konsorsium masih menunggu konsolidasi internal perusahaan asuransi dan reasuransi syariah di dalam AASI dahulu," ungkap Eddy.

Heddy menilai bahwa bergabungnya perusahaan asuransi syariah dapat memperkuat dan meningkatkan kapasitas proteksi dari Konsorsium Asuransi BMN. Menurutnya, bergabungnya perusahaan-perusahaan asuransi syariah membuat konsorsium akan mengelola dua kantong dana, yakni dana-dana konvensional dari anggota eksisting dan dana-dana berprinsip syariah dari perusahaan-perusahaan asuransi syariah yang akan bergabung.

Selanjutnya: Hingga Juli, premi Asuransi Barang Milik Negara naik 117% secara tahunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×