Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sementara itu, Kementerian Keuangan dan AASI menyepakati masuknya perusahaan-perusahaan asuransi syariah ke dalam Konsorsium Asuransi BMN. Sejak terbentuk pada 2019, konsorsium itu baru berisikan perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional.
Saat ini, Konsorsium Asuransi BMN terdiri atas 50 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi. Perusahaan-perusahaan yang tergabung itu mampu memberikan kapasitas per risiko hingga Rp 1,4 triliun dan diperkirakan akan bertambah seiring masukknya asuransi syariah.
Heedy menyatakan, mekanisme teknis bergabungnya asuransi syariah ke dalam Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara atau BMN masih menunggu konsolidasi internal Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
"Hingga kini belum ada pembahasan mengenai hal-hal teknis, termasuk pengelolaan dana konsorsium, bila nantinya perusahaan asuransi syariah bergabung. Konsorsium juga belum mengetahui berapa jumlah perusahaan asuransi syariah yang akan bergabung. Kami dari konsorsium masih menunggu konsolidasi internal perusahaan asuransi dan reasuransi syariah di dalam AASI dahulu," ungkap Eddy.
Heddy menilai bahwa bergabungnya perusahaan asuransi syariah dapat memperkuat dan meningkatkan kapasitas proteksi dari Konsorsium Asuransi BMN. Menurutnya, bergabungnya perusahaan-perusahaan asuransi syariah membuat konsorsium akan mengelola dua kantong dana, yakni dana-dana konvensional dari anggota eksisting dan dana-dana berprinsip syariah dari perusahaan-perusahaan asuransi syariah yang akan bergabung.
Selanjutnya: Hingga Juli, premi Asuransi Barang Milik Negara naik 117% secara tahunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News