kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.578   25,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Per Oktober 2024, OJK Hentikan 2.742 Entitas Keuangan Ilegal


Jumat, 01 November 2024 / 20:01 WIB
Per Oktober 2024, OJK Hentikan 2.742 Entitas Keuangan Ilegal
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.742 entitas keuangan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.742 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 28 Oktober 2024.

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 242 investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

Baca Juga: Jangan Tertipu yang Ilegal, Ini 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024

Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 28 Oktober 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 13.860.

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 13.020 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 840," ujarnya.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Oktober 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 10.891. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.180, disusul investasi ilegal sebanyak 1.460.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×