kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Hingga April 2024, OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal


Selasa, 14 Mei 2024 / 15:09 WIB
Hingga April 2024, OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal
ILUSTRASI. OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 April 2024. KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 April 2024.

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal," ungkapnya Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).

Friderica menyebut sampai 30 April 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 5.998 pengaduan.

Baca Juga: OJK Terima 9.101 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300," ujarnya.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga 30 April 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 9.064. 

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 7.576, disusul investasi ilegal sebanyak 1.237. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×