kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.020   39,00   0,22%
  • IDX 5.916   40,29   0,69%
  • KOMPAS100 770   5,43   0,71%
  • LQ45 584   2,70   0,46%
  • ISSI 205   1,22   0,60%
  • IDX30 331   1,85   0,56%
  • IDXHIDIV20 408   2,21   0,55%
  • IDX80 87   0,50   0,57%
  • IDXV30 110   0,09   0,09%
  • IDXQ30 107   0,43   0,40%

OJK Bersama Satgas Pasti Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga Mei 2024


Selasa, 11 Juni 2024 / 16:43 WIB
OJK Bersama Satgas Pasti Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga Mei 2024
ILUSTRASI. OJK bersama Satgas Pasti telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Mei 2024.ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Mei 2024.

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).

Friderica menyebut sampai 31 Mei 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 7.560 pengaduan.

Baca Juga: OJK Terima 11.701 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366," ujarnya.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 9.064. 

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 7.576, disusul investasi ilegal sebanyak 1.237. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×