kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Per September 2025, OJK Beri Sanksi 119 Surat Peringatan Tertulis kepada 99 PUJK


Jumat, 10 Oktober 2025 / 21:00 WIB
Per September 2025, OJK Beri Sanksi 119 Surat Peringatan Tertulis kepada 99 PUJK
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11/2024)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 119 Surat Peringatan Tertulis kepada 99 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 30 September 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

"Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 119 Peringatan Tertulis kepada 99 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 89 Surat Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK per 22 Agustus 2025

Selain itu, Friderica menerangkan OJK juga memberikan 32 Instruksi Tertulis kepada 32 PUJK dan 33 Sanksi Denda kepada 31 PUJK selama periode 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025. 

Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 21 September 2025, terdapat 153 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Adapun total penggantian sebesar Rp 67,57 miliar dan US$ 3.281.

Baca Juga: Pelanggaran Iklan, OJK Jatuhkan 17 Sanksi Administratif kepada PUJK

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 15 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 394 juta dan 9 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025. 

Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 23 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada September 2025

Selanjutnya: Petrokimia Gresik Dukung Inovasi Pertanian Berkelanjutan

Menarik Dibaca: 6 Zodiak yang Paling Cemburuan, Scorpio Nomor 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×