kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

OJK Beri Sanksi 89 Surat Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK per 22 Agustus 2025


Minggu, 07 September 2025 / 16:42 WIB
OJK Beri Sanksi 89 Surat Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK per 22 Agustus 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. OJK menyatakan telah memberikan sanksi berupa 89 Surat Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK pada periode 1 Januari 2025 sampai 22 Agustus 2025. ?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 89 Surat Peringatan Tertulis kepada 73 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 22 Agustus 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

"Sejak 1 Januari 2025 hingga 22 Agustus 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 89 Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (4/9).

Baca Juga: BNBR Berencana Akuisisi Cimanggis Cibitung Tollways , Simak Prospek Kinerjanya

Selain itu, Friderica menerangkan OJK juga memberikan 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK dan 24 Sanksi Denda kepada 23 PUJK selama periode 1 Januari 2025 hingga 22 Agustus 2025. 

Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2025, terdapat 141 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Adapun total penggantian sebesar Rp 40,67 miliar dan US$ 3.281.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 11 sanksi administratif berupa denda dan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 29 Agustus 2025. 

Dia menyebut sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: OJK: 31.456 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Agustus 2025

Selanjutnya: BNBR Berencana Akuisisi Cimanggis Cibitung Tollways , Simak Prospek Kinerjanya

Menarik Dibaca: Biar Lebih Aman, Begini Cara Cermat Memilih Mobil Bekas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×