kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

OJK Beri Sanksi kepada 23 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada September 2025


Jumat, 10 Oktober 2025 / 09:29 WIB
OJK Beri Sanksi kepada 23 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada September 2025
ILUSTRASI. OJK memberikan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara fintech per September 2025. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, serta 1 perusahaan pembiayaan infrastruktur selama September 2025. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 8 pergadaian swasta, 3 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura Sebesar Rp 16,33 Triliun per Agustus 2025

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 50 sanksi denda dan 75 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×