kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.579   -10,00   -0,06%
  • IDX 8.252   0,60   0,01%
  • KOMPAS100 1.129   -1,58   -0,14%
  • LQ45 795   -5,05   -0,63%
  • ISSI 294   2,99   1,03%
  • IDX30 416   -2,62   -0,63%
  • IDXHIDIV20 467   -5,27   -1,12%
  • IDX80 124   -0,42   -0,33%
  • IDXV30 134   -0,40   -0,30%
  • IDXQ30 130   -1,35   -1,03%

OJK Beri Sanksi kepada 23 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada September 2025


Jumat, 10 Oktober 2025 / 09:29 WIB
OJK Beri Sanksi kepada 23 Multifinance dan 14 Fintech Lending pada September 2025
ILUSTRASI. OJK memberikan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara fintech per September 2025. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, serta 1 perusahaan pembiayaan infrastruktur selama September 2025. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 8 pergadaian swasta, 3 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura Sebesar Rp 16,33 Triliun per Agustus 2025

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 50 sanksi denda dan 75 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Selanjutnya: Bursa Asia Labil Jumat (10/10) Pagi, Komoditas Istirahat Usai Reli, Yen Jadi Sorotan

Menarik Dibaca: 7 Dating Show Korea Paling Banyak Diminati, Exchange Season 4 Tayang di Viu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×