kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pelanggaran Iklan, OJK Jatuhkan 17 Sanksi Administratif kepada PUJK


Sabtu, 06 September 2025 / 05:40 WIB
Pelanggaran Iklan, OJK Jatuhkan 17 Sanksi Administratif kepada PUJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen mengenai pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen mengenai pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan.

Pada periode 1 Januari 2025 hingga 29 Agustus 2025, OJK secara total telah memberikan 17 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Secara rinci dari 17 sanksi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan OJK telah mengenakan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

"Adapun sebanyak 11 sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp 297 juta, karena pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan," ungkapnya dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: OJK: 109 Perusahaan Perasuransian Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan. Hal itu juga dilakukan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Lebih lanjut, Friderica menyatakan OJK juga telah melakukan penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Dalam periode yang sama, OJK telah memberikan total 93 sanksi administratif perihal keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta realisasi literasi dan inklusi Semester II-2024.

Secara rinci, Friderica menerangkan terdapat 76 sanksi administratif berupa denda, dengan nilai Rp 5,22 miliar. Sementara itu, OJK mengenakan sebanyak 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

Baca Juga: OJK Bersih-Bersih, Puluhan Multifinance dan Fintech Lending Dikenakan Sanksi

Selanjutnya: Harga Emas Logam Mulia Antam Bisa Menembus Rp 2,25 Juta

Menarik Dibaca: Comeback di Confidence Queen, Tonton 7 Drakor Park Min Young Berikut Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×