kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perbanas: PBI devisa hasil ekspor berpotensi tingkatkan pembiayaan ekspor bank


Rabu, 14 September 2011 / 21:27 WIB
ILUSTRASI. Hore! Rekrutmen BUMN 2020 kembali dibuka untuk putra putri Papua, ini persyaratannya.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai, penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri berpeluang meningkatkan pembiayaan ekspor bank di dalam negeri.

"Dengan adanya kewajiban ini, akan ada eksportir yang mengalihkan kegiatannya di bank dalam negeri. Secara umum beberapa bank besar sudah siap dan bisa menampung ini," kata Sigit, Rabu (14/9).

Ia menambahkan, selama ini, bank-bank besar tersebut sudah berpengalaman dengan layanan trade finance maupun menyediakan fasilitas pembiayaan bagi eksportir.

"Yang jadi keberatan eksportir itu kan kalau dia mendapat pembiayaan dari luar negeri. Karena memang ada kewajiban kalau dapat kredit ekspor dari bank itu, maka transaksi ekspornya juga harus lewat bank tersebut. Sudah umum itu," papar Sigit.

Menurutnya, nantinya juga perlu ada kompromi kepada eksportir yang sudah lebih dulu mendapat pembiayaan ekspor dari bank di luar negeri.

Menanggapi hal tersebut ditemui secara terpisah Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono menjelaskan, BI tetap mempersilakan eksportir membawa keluar uang hasil ekspor.

"Yang penting dibawa masuk dulu untuk dicatatkan. Nanti kalau mereka bilang, saya mau bayar utang ke luar negeri ya silakan. Tidak ada restriksi apa-apa," jelas Hartadi.

Sekedar catatan, PBI ini mengatur agar eksportir menaruh dana hasil ekspornya di bank dalam negeri segera setelah ia melakukan transaksi. Jika setelahnya, eksportir ingin membawa uang keluar, BI tidak melarang.

Ia menambahkan, agar eksportir kerasan menaruh dananya di dalam negeri, maka perbankan dalam negeri harus meningkatkan servis dan produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×