Reporter: Andri Indradie, Roy Franedya | Editor: Test Test
JAKARTA. Perbankan Indonesia segera menawarkan kembali produk keuangan asing (offshore product). Meski sudah ada lampu hijau dari Bank Indonesia (BI), bank tidak akan terlalu agresif menawarkan produk tersebut.
Di CommonwealthBank Indonesia, misalnya. Bank campuran ini tidak menjadi agen langsung dari produk-produk offshore. "Biasanya, kami akan mereferensikan produk offshore dari manajer investasi (MI) rekanan bisnis kami," kata Direktur Utama CommonwealthBank Indonesia Toni Costa, belum lama ini. Saat ini, Commonwealth memiliki tujuh rekanan MI asing. Masing-masing MI menawarkan lima hingga sepuluh produk di bank asal Australia ini.
Ia mengatakan, Commonwealth menawarkan produk keuangan asing karena memang ada permintaan dari nasabah. Meski begitu, ia mengaku, permintaan terhadap produk-produk keuangan asing ini tidak terlalu besar. "Melihat trennya, permintaan produk ini makin lama makin rendah," tuturnya.
Costa menambahkan, penjualan produk keuangan asing bukanlah bisnis inti Commonwealth. Namun, Commonwealth sudah menjabarkan detail produk-produk tersebut di dalam rencana bisnis bank (RBB).
Bank bisa kena sanksi
Selain Commonwealth, Standard Chartered Bank Indonesia (Stanchart) juga berminat menawarkan kembali produk keuangan asing. Tetapi, penawaran produk-produk keuangan asing itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. "Saat ini, kami sedang mengevaluasi dan menelaah produk offshore mana saja yang bakal dipasarkan sesuai dengan PBI baru," kata Aminarno Kermaputra, Senior Manager Corporate Affair Stanchart kepada KONTAN, Selasa (13/7) malam.
Aminarno memperkirakan, Stanchart bakal mengetahui produk keuangan asing mana saja yang layak untuk ditawarkan kepada nasabah sekitar bulan September 2010.
Sekadar informasi, pada 29 Juni lalu BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri. BI mensyaratkan, bank yang menjadi agen penjual PKLN harus mengantongi izin dari BI dan otoritas pasar modal. Selain itu, bank tersebut harus terdaftar dan memenuhi ketentuan dari otoritas berwenang di negara asal penerbit dan melapor kepada BI.
BI memberikan waktu tiga bulan kepada bank yang menawarkan PKLN untuk mendapatkan izin dari BI. Artinya, November ini bank yang menawarkan PKLN harus mendapatkan izin BI. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, bank bisa terkena sanksi.
Seperti, peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pelarangan kegiatan kliring, hingga pembekuan dan pencabutan persetujuan kegiatan usaha tertentu. Sanksi terberat dari BI berupa blacklist alias memasukkan anggota pengurus, pegawai bank, dan pemegang saham ke dalam daftar orang tercela di sektor perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













