kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -30,00   -0,19%
  • IDX 7.093   -3,62   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,98   -0,28%
  • LQ45 833   -2,60   -0,31%
  • ISSI 215   0,33   0,15%
  • IDX30 425   -1,29   -0,30%
  • IDXHIDIV20 513   -0,16   -0,03%
  • IDX80 121   -0,40   -0,33%
  • IDXV30 124   -0,90   -0,72%
  • IDXQ30 142   -0,21   -0,15%

Perbankan dan asuransi dominasi kasus sengketa di industri keuangan


Kamis, 06 September 2018 / 20:58 WIB
Perbankan dan asuransi dominasi kasus sengketa di industri keuangan
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan dan asuransi menjadi sektor yang mendominasi terjadinya kasus sengketa di industri keuangan di Indonesia. Hal ini terlihat dari data jumlah pengaduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 1 Januari 2013 hingga Agustus 2018.

Data tersebut menunjukkan, pengaduan sengketa di sektor perbankan dan asuransi, masing-masing mencapai 2.115 dan 1.027 pengaduan. Sedangkan pengaduan lembaga pembiayaan sebanyak 506, non lembaga jasa keuangan (LJK) sebanyak 137, pasar modal sebanyak 131, dana pensiun sebanyak 50 dan lembaga jasa keuangan lain sebanyak 18.

“Kasus sengketa yang masuk ke OJK mencapai ribuan. Sengketa ini masih didominasi sektor perbankan, asuransi dan mulitifinance, ketiganya mendominasi masalah sengketa industri keuangan di Indonesia,” kata Anggota Dewan Komsioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara di Jakarta, Kamis (6/9).

Secara umum, kasus sengketa perbankan terkait masalah konsumen yang kesulitan membayar kredit ke pihak perbankan. Akibatnya, agunan atau jaminan pihak peminjam diambil dan dipulihkan oleh bank, tapi nasabah tidak mau.

Sementara di industri asuransi terkait prosedur pembayaran klaim yang dipermasalah pemegang polis, baik dari sisi jumlah, waktu dan pelunasan klaim.

“Kalau di asuransi itu pembayaran klaim tapi tidak memenuhi persyaratan perusahaan. Misalnya, konsumen minta pembayaran klaim tapi tidak mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Untuk menyelesaikan masalah sengketa itu bisa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LAPS ini terdiri dari enam lembaga yakni Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrases Asuransi Indonesia (BMAI), serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Adapula Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).

Sejak tahun 2017, keenam lembaga tersebut telah menerima pengaduan yang kemudian diselesaikan, tapi masih didominasikan pengaduan dari lembaga BMAI, BAPMI dan LAPSPI. BMAI menerima 50 permohonan sengketa yang masuk, dan kemudian diterima LPAS sebanyak 33 permohonan, serta bisa diselesaikan sekitar 24 kasus sengketa.

Sedangkan LAPSPI menerima 50 permohonan sengeketa, dan masuk ke LAPS sebanyak 21 kasus sengketa dan bisa terlesaikan 16 kasus. Terakhir, BAPMI, yang menerima 9 permohonan sengketa, kemudian LAPS menerima 7 kasus sengketa dan dapat diselesai sebanyak 3 kasus.

Tidak jauh berbeda dengan tahun 2017, bahwa kasus sengketa di semester pertama 2018 masih ditangani dan didominasi kasus dari tiga lembaga yang sama yaitu BMAI, BAPMI dan LAPSPI. Diketahui BMAI menerima 23 permohonan sengketa, kemudian diterima semua oleh LPS dan diselesaikan sebanyak 15 kasus.

Selanjutnya, BAPMI menerima 7 permohonan sengketa yang seluruhnya masuk ke LPAS dan baru bisa diselesaikan sebanyak 3 kasus sengketa. Sedangkan LAPSPI menerima 13 permohonan sengketa yang kemudian kasusnya diterima semua oleh LAPS dan terselesaikan sebanyak 7 kasus sengketa.

Dari data tersebut, ia memperkirakan kasus sengketa ke depan diramalkan akan semakin meningkat. Tapi peningkatan kasus sengketa ini bukanlah menunjukkan industri keuangan bermasalah, tapi bagaimana OJK berupaya membantu dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Dengan pengaduan ini menunjukkan, bahwa inklusi keuangan dan literasi keuangan semakin baik. Makanya tingkat pengaduan terus meningkat,” pungasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×