kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perbankan dukung aturan RPIM yang dirilis BI


Senin, 06 September 2021 / 10:18 WIB
Perbankan dukung aturan RPIM yang dirilis BI
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang BNI Tangerang Selatan, Selasa (22/6). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/06/2021.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan  kebijakan kewajiban dukungan perbankan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Jika dalam aturan rasio UMKM yang terbit tahun 2012, bank harus menyalurkan kredit ke UMKM dengan porsi minimal 20%. Namun, dalam aturan baru yang otomatis mencabut aturan rasio UMKM, target pembiayaan diperluas menjadi pembiayaan inklusif. 

Pembiayaan ini terdiri dari pembiayaan langsung ke UMKM, pembiayaan ke klaster atau korporasi UMKM, perorangan berpenghasilan rendah seperti KPR rumah sederhana, serta  pembiayaan ke korporasi  non lembaga keuangan yang merupakan rantai pasok UMKM itu seperti supplier, distributor, plasma dan lain-lain. 

Mitra bank dalam menyalurkan pembiayaan juga diperluas, tidak hanya melalui BPR tetapi ditambah melalui lembaga keuangan non bank seperti fintech, modal ventura, Pegadaian, Askrindo, PNM, LPEI dan lain-lain, serta kerjasama pendanaan dengan bank layanan inklusif. 

Baca Juga: Bank Neo Commerce (BBYB) memperluas kerja sama dengan fintech P2P lending

Bagi bank yang tak punya keahlian dalam pembiayaan inklusif ini, aturan RPIM ini memberikan opsi bagi mereka untuk membeli membeli surat berharga pembiayaan inklusif (SBPI).

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, aturan RPIM ini diharapkan bisa mendorong ekosistem UMKM. Apalagi BI melihat potensi pasar UMKM masih sangat besar. Berdasarkan survei BI, sebanyak 69,5% UMKM di Indonesia belum menerima kredit dan dari jumlah ini sebanyak 43,1% sebenarnya membutuhkan kredit atau senilai Rp 1.605 triliun.

"Jadi potensi demand kredit masih sangat besar. Kalau bank tidak memiliki keahlian pembiayaan langsung ke UMKM, sekarang ada opsi lain  dengan salurkan kredit lewat mitra seperti fintech atau membeli SBPI  untuk penggunaan inklusif seperti SBN, obligasi dan MTN atau SBPI yang agunannya pembiayaan UMKM seperti EBA, dan coverage inklusif," jelas Yuda dalam konferensi pers, Jumat (3/9).

BNI menyambut baik aturan RPIM tersebut karena sejalan dengan strategi BNI untuk mendorong pemberdayaan dan pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia. General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil BNI Bambang Setyatmojo mengatakan, perseroan memiliki beberapa strategi dalam mendorong pembiayaan UMKm secara masif dan berkualitas. 

Baca Juga: Kredit konsumsi menjadi andalan perbankan di tengah lesunya permintaan pembiayaan

Strategi tersebut mulai dari  penyaluran kredit bagi UMKM secara klaster untuk mempermudah akses pembiayaan dan monitoring, menggarap potensi value chain korporasi BNI yang kuat, kolaborasi dengan mitra strategis termasuk e-commerce dan fintech, hingga digitalisasi proses kredit end to end BNI. 

Saat ini, BNI telah bekerjasama dengan  beberapa e-commerce maupun fintech dalam penyaluran kredit namun porsinya masih belum dominan dengan penyaluran kredit yang dilakukan perseroan secara langsung. "Ke depan kami harapkan semakin banyak mitra yg dapat bekerjasama dengan BNI dalam memajukan UMKM Indonesia," kata Bambang pada KONTAN, Minggu (5/9).



TERBARU

[X]
×