Reporter: Wahyu SA, Bernadette C, Anaya N, Umar I, Adi W |
JAKARTA. Perbankan terus berupaya membenahi prosedur operasi standar (SOP) layanan wealth management. Upaya ini untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia (BI) ketika melarang 23 bank menambah nasabah wealth management baru dalam sebulan. Bank sentral menegaskan, mereka hanya akan mencabut masa suspensi bank yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri.
Bentuk perbaikan bermacam-macam, tergantung evaluasi dan rekomendasi BI. Bank BNI misalnya, fokus membenahi sistem rotasi relationship manager (RM). Direktur Konsumen dan Ritel Bank BNI Darmadi Sutanto mengatakan, sesuai rekomendasi BI, pihaknya akan merotasi pegawai tersebut setiap dua tahun sekali.
Selama ini rata-rata perputaran RM di BNI per tiga tahun hingga empat tahun. "Sekarang nasabah melihat bank, jangan melihat orang. BI menyarankan rotasi setiap dua tahun, jadi kita mengubah SOP," kata Darmadi, Kamis (5/5).
Selain rotasi RM, BI juga meminta bank menghindari penggunaan blangko kosong yang sudah ditandatangani untuk menyetor atau memindahkan dana. Tapi, sebenarnya aturan ini bukan sesuatu yang baru. "Yang perlu dilakukan bank adalah lebih disiplin menerapkan aturan tersebut," tegas Darmadi.
Bank Mandiri juga berbenah. Namun Bank Mandiri tidak akan melarang penggunaan blangko kosong yang sudah ditandatangani nasabah. Bank ini tetap memproses transaksi semacam itu.
SVP Wealth Management Bank Mandiri Inkawan D. Jusi menyatakan, agak sulit menolak penggunaan blangko kosong karena nasabah sendiri yang meminta. Bank sentral menyadari hal ini sehingga pemakaian blangko kosong bertanda tangan masih mungkin dilakukan. Menurut Inkawan, kalau bank mau melakukan, boleh saja. "BI meminta bagaimana mitigasi risiko, baik untuk nasabah, bank itu sendiri dan pegawai bank. Bagaimana mengontrol supaya ini tidak disalahgunakan," kata Inkawan kepada KONTAN.
Sementara Bank Central Asia (BCA) akan memasang kamera CCTV di ruang khusus wealth management, sehingga setiap transaksi mudah ter awasi. "Terus terang saat ini kami belum ada CCTV," kata Wakil Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiadmadja.
BCA juga akan menerapkan kontrol berlapis bagi nasabah yang bertransaksi dengan cara diwakilkan. Jahja mengatakan, nasabah kaya tetap diperbolehkan melakukan transaksi lewat telepon. Tapi, bank akan lebih ketat dalam memprosesnya.
Untuk ini, harus ada dual checking. "Jadi nasabah menelepon karyawan BCA sebut saja A untuk menginstruksikan transaksi. Lalu A harus memberitahu karyawan lain. Dialah yang mengecek ke nasabah, betul tidak telah menginstruksikan itu," tuturnya. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News