Reporter: Nina Dwiantika, Dyah Megasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) hari ini telah meminta 23 bank menghentikan sementara kegiatan wealth management dalam menambah nasabah baru. Peraturan ini akan berlaku pada Senin, 2 Mei mendatang.
"Ini merupakan upaya BI dengan bank untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan konsumen," kata Deputi Gubernur Halim Alamsyah, Jumat (29/4) kepada KONTAN.
Sebagai regulator perbankan BI meminta bank melakukan evaluasi terhadap prosedur operasional dan melakukan pengawasan internal yang lebih ketat. Larangan BI ini berlaku selama satu bulan. "Pada waktunya, BI akan melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan tersebut," tegas Halim. Menurutnya, bank wajib memperbaiki kualitas jasa agar lebih baik dan aman. Sehingga nasabah tak merasa khawatir terhadap dana simpanannya.
Dari 23 bank, ada satu bank syariah yang masuk dalam daftar itu. "Bank itu adalah Bank Syariah Mandiri," ujar Direktur Perbankan Syariah BI, Mulya Siregar.
Tapi, BI menyerukan, layanan wealth management untuk nasabah lama masih berjalan normal.
Langkah ini ditempuh bank sentral setelah kasus Citibank mencuat yang melibatkan Inong Malinda Dee melalui produk Citigold. Terakhir, masalah money laundry juga terjadi di simpanan milik PT Elnusa Tbk (ELSA) di PT Bank Mega Tbk (MEGA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News