Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini hingga akhir Desember 2020, Bank Indonesia (BI) akan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) guna mendorong penggunaan pembayaran non tunai sebagai upaya memitigasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Biaya transfer dana sistem kliring nasional dari nasabah ke bank atau juga sering disebut Lalu Lintas Giro (LLG) akan diturunkan dari semula maksimum Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 dan biaya transfer kliring dari perbankan ke BI diturunkan dari semula Rp 600 menjadi Rp 1.
Baca Juga: Bulan Ini, BTN akan transfer uang pensiunan langsung ke rekening
Perbankan menyambut baik kebijakan itu dan menyebut penurunan itu tidak berdampak signifikan menggerus fee based income bank. PT Bank Mandiri Tbk menyambut baik kebijakan BI tersebut. Harapannya masyarakat akan menurunkan kegiatan pertukaran uang tunai dan mendorong transaksi dilakukan secara online.
VP Transaction Banking and Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi menyebut penurunan biaya transaksi kliring relatif tidak berpengaruh terhadap penurunan fee based inocome dari transfer di Bank Mandiri. "Sebab dari sisi transaksi, sistem kliring nasional yang ada di Bank Mandiri relatif kecil terhadap total transaksi harian layan e-channel kami," katanya pada Kontan.co.id, Selasa (31/3).
Transfer dana merupakan salah satu jenis transaksi tertinggi khusus untuk layanan Bank Mandiri. Tranafer dana menyumbang lebih dari 60% terhadap total transaksi di layanan Mandiri Mobile dan 90% dari transaksi di Mandiri Internet Bisnis. Sementara di ATM, transaksi transfer dana hanya menyumbang 14% dari total transaksi. Sebagian besar masih digunakan untuk bertransaksi tarik tunai.
Sementara untuk memberikan keleluasaan bagi nasabah bertransaksi di tengah himbauan pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona, Bank Mandiri menaikkan limit harian transfer via Mandiri Online baik sesama rekening Mandiri maupun antar bank. Limit transfer sesama rekening Mandiri naik dari Rp 100 juta jadi Rp 200 juta dan untuk transfer online antar bank naik dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta dengan limit per transaksi sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Merebak, China akan masukkan kasus corona tanpa gejala dalam hitungan
Bank Mandiri juga menaikkan limit transaksi yang dilakukan nasabah korporasi dengan fasilitas Mandiri Internet Bisnis (MIB) untuk transfer ke Bank lain secara online dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta dan untuk SKN bahkan bisa sampai Rp 1 miliar serta pembayaran tagihan hingga 200 juta.