kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.455   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.485   -120,73   -1,83%
  • KOMPAS100 947   -17,38   -1,80%
  • LQ45 731   -16,06   -2,15%
  • ISSI 204   -1,87   -0,91%
  • IDX30 378   -10,17   -2,62%
  • IDXHIDIV20 460   -10,54   -2,24%
  • IDX80 107   -1,84   -1,69%
  • IDXV30 113   -1,14   -1,00%
  • IDXQ30 124   -3,16   -2,48%

Perbankan Siap Implementasikan Aturan DHE SDA Baru


Kamis, 27 Februari 2025 / 21:54 WIB
Perbankan Siap Implementasikan Aturan DHE SDA Baru
ILUSTRASI. Perbankan siap mplementasikan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang baru. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/wpa.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersisa satu hari menjelang implementasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang baru. Di mana, eksportir diwajibkan parkir DHE SDA sebesar 100% selama 12 bulan mulai 1 Maret 2025.

Awal pekan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga telah melakukan sosialisasi beleid terbaru tersebut kepada perbankan. 

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bank memiliki peran penting dalam implementasi aturan ini.

Baca Juga: OJK: Kebijakan DHE SDA yang Baru Kerek Cadangan Devisa dan Menarik Minat Eksportir

“Dalam pelaksanaannya, implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 mengenai DHE SDA ini nanti perbankan yang akan menjadi ujung tombak paling depan, menjadi frontline yang akan melayani para eksportir kita,” ujar Susiwijono dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (27/2).

Sebagai informasi, Perubahan PP DHE SDA utamanya pada kewajiban penempatan khususnya DHE SDA non migas yang wajib retensi 100% selama 12 bulan. Hanya saja, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di rekening khusus valas.

Salah satu syaratnya adalah untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia, termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk  Royke Tumilaar mengungkapkan BNI telah siap baik secara infrastruktur maupun program untuk melaksanakan ketentuan DHE yang baru.

Ia bilang secara prinsip tidak ada perubahan yang signifikan untuk penyesuaian dari sisi bank dengan adanya ketentuan DHE yang baru. Menurutnya, yang membedakan ada tambahan retensi atas perhitungan kewajiban DHE apabila telah memenuhi persyaratan. 

Baca Juga: DHE SDA Berlaku 1 Maret, Pelaku Usaha Batubara Belum Terima Peraturan Lanjutan

Untuk saat ini, Royke bilang sudah terdapat DHE senilai US$ 1,3 miliar yang sudah ditempatkan di BNI, baik dalam bentuk giro maupun deposito. Ia optimistis bisa mendapatkan tambahan dana DHE dari aturan tersebut.

“Nasabah ekspor kalau bisa menempatkan (DHE SDA) 100% tapi kan mereka bisa jual langsung ambil rupiah,” ujarnya.

Sementara itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk, Hera F. Haryn bilang secara prinsip mencermati dan mendukung rencana revisi aturan DHE SDA. 

“BCA senantiasa berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, terkait dengan implementasi revisi aturan tersebut,” ujar Hera.

Ia bilang BCA telah menjadi bank perantara untuk transaksi penempatan term deposit (TD) operasi pasar terbuka konvensional DHE SDA mata uang USD kepada BI sejak Maret 2023. Di mana, pihaknya selalu mempertimbangkan prinsip-prinsip kehati-hatian dengan penerapan manajemen risiko yang disiplin.

Selanjutnya: Menjaga Lingkungan, Erafone Sediakan Drop Box Untuk Limbah Elektronik

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (28/7): Dari Cerah hingga Diguyur Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×