kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Perbankan Swasta Minta Aturan DHE Valas 100% di Himbara Dikaji Ulang


Selasa, 16 Desember 2025 / 19:01 WIB
Perbankan Swasta Minta Aturan DHE Valas 100% di Himbara Dikaji Ulang
ILUSTRASI. Kinerja Perbankan-Pengunjung di booth HIMBARA (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah perbankan swasta menyuarakan harapan agar kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) valuta asing (valas) sebesar 100% di bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat dikaji ulang.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi mengatakan, aspirasi dari perbankan terkait kebijakan tersebut memang berpotensi untuk disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia.

“Pasti ada keinginan dari perbankan untuk berdiskusi. Perbanas ini persatuan bank nasional, jadi tentu kami mengakomodir aspirasi anggota dan menyalurkannya kepada regulator,” ujar Hery, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: Bank Neo Commerce Targetkan Peluncuran BNPL Kuartal II-2026

Hery menyebutkan, sejauh ini belum ada pembahasan atau diskusi resmi bersama regulator terkait usulan pengkajian ulang aturan DHE valas tersebut. Namun, peluang untuk membuka ruang dialog tetap terbuka apabila terdapat masukan dari anggota.

“Kalau diskusi formal, sejauh ini belum ada. Tapi kalau ada aspirasi dari anggota, tentu akan kami sampaikan ke regulator, baik ke OJK maupun BI,” katanya.

Meski demikian, Hery menegaskan Perbanas hanya berperan sebagai fasilitator dan penyalur aspirasi industri. Keputusan akhir terkait kebijakan DHE valas sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

“Perbanas itu mengakomodir anggotanya, membantu salurannya. Namun, keputusan tetap ada di pemerintah. Apa pun yang diputuskan pemerintah, tentu harus kita taati dan ikuti,” tegas Hery.

Sebagai informasi, kebijakan penempatan DHE valas 100% di Himbara sebelumnya menuai perhatian dari pelaku industri perbankan, terutama bank non-Himbara, karena dinilai berpotensi memengaruhi likuiditas dan persaingan penghimpunan dana valas di industri perbankan nasional.

Selanjutnya: BP Taskin Siapkan Strategi Cegah Kemiskinan Baru Pascabanjir di Sumatera

Menarik Dibaca: Pasar Kripto Ambles, Token Ini Melejit 25% ke Puncak Top Gainers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×