kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.420.000   9.000   0,64%
  • USD/IDR 15.495
  • IDX 7.544   55,62   0,74%
  • KOMPAS100 1.163   9,60   0,83%
  • LQ45 943   8,85   0,95%
  • ISSI 222   1,56   0,71%
  • IDX30 478   4,83   1,02%
  • IDXHIDIV20 577   6,26   1,10%
  • IDX80 132   1,33   1,02%
  • IDXV30 139   2,63   1,93%
  • IDXQ30 160   1,46   0,92%

Perdagangan Internasional Tumbuh, Pebisnis Logistik Harus Piawai Memilih Asuransi


Selasa, 16 Juli 2024 / 17:11 WIB
Perdagangan Internasional Tumbuh, Pebisnis Logistik Harus Piawai Memilih Asuransi
ILUSTRASI. stvgott


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI),  premi asuransi umum sejak 2022 hingga 2023 tumbuh sebesar 15,3%. Pertumbuhan ini juga terjadi pada asuransi marine cargo yaitu sebesar 6,4% secara tahunan alias year on year  (yoy).

Kenaikan ini seiring perkembangan industri maritim dan perdagangan internasional yang kembali meningkat pasca pandemi. Pertumbuhan tersebut merupakan indikator kenaikan frekuensi pengiriman kargo. Dalam skema pengiriman, pemilik kargo  tidak bekerja sendiri, Biasanya membutuhkan jasa dari pihak ketiga sebagai penyedia layanan pengiriman kargo atau y freight forwarder.

Di pasar asuransi, saat ini terjadi tumpang tindih insurable interest (kepentingan yang dapat diasuransikan) asuransi marine cargo antara pemilik kargo dengan freight forwarder. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dispute atau sengketa saat terjadi klaim.

Asuransi marine cargo menanggung risiko kerusakan atau kehilangan kargo  selama pengiriman sesuai kontak perjanjian. Asuransi ini memberikan proteksi kepada pemilik barang yang memiliki kepentingan finansial langsung atas kargo tersebut. 

Baca Juga: Premi Asuransi Kargo Laut di Indonesia Masih Tumbuh Positif

Kepala Divisi Client Market & Treaty Indonesia Re, Widyo Primastowo mengatakan, freight forwarder liability insurance adalah salah satu jenis marine liability insurance. Ini memmberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum tertanggung sebagai perusahaan freight forwarder selama proses pengangkutan atau pengiriman kargo. "Mulai dari pengaturan bea cukai dan syarat surat menyurat ekspor-impor, hingga saat penerimaan," kata Widyo, dalam keterangannya, Selasa (16/7).
 
Jika terjadi kerugian atau kerusakan pada kapal atau kargo, pemilik kapal atau pemilik kargo dapat mengajukan klaim kepada asuransi. Klaim ini harus didukung dengan bukti-bukti seperti laporan insiden, bukti kepemilikan barang, dan dokumen-dokumen lain yang relevan. 
 
Perlu kesamaan pemahaman di pasar  asuransi dan reasuransi terhadap produk asuransi marine cargo dan freight forwarder liability. Sehingga ke depan pasar menjadi lebih proper dalam penempatan risiko sesuai dengan produk asuransi.

"Peran perusahaan asuransi dalam mengedukasi tertanggung sangat dibutuhkan untuk mensosialiasikan produk asuransi secara lebih tepat dan pada akhirnya mampu memberikan solusi asuransi yang menjawab kebutuhan dari tertanggung," ujar Widyo.

Selanjutnya: Periksa Harga Saham BBRI, BSBK, dan TLKM di Perdagangan Bursa Selasa (16/7)

Menarik Dibaca: Cara Tarik Tunai dan Setor Tunai Tanpa Kartu dengan Aplikasi BRImo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sustainability Reporting with GRI Standards Practical Business and Social Responsibility berbasis ISO

[X]
×