kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Pergantian manajemen, Evolusi Finansial Indonesia menghormati keputusan OJK


Jumat, 21 September 2018 / 20:17 WIB
Pergantian manajemen, Evolusi Finansial Indonesia menghormati keputusan OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Evolusi Finansial Indonesia angkat bicara. Perusahaan multifinance ini mengaku sedang dalam proses transisi. Pergantian manajemen berkonsekuensi pada jatuhnya sanksi penghentian sementara operasional. Evolusi Finansial menghormati keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut

Head of Business & Development EFIN Aji Subroto mengungkapkan, pihaknya patuh pada ketentuan berlaku dan menghormati suspensi dari regulator. Ia mengakui, sanksi tersebut  seiring dengan kondisi perusahaan yang dalam proses perubahan pengurus. "Kami mengakui ada keterlambatan memenuhi administrasi yang dibutuhkan OJK karena ada pergantian manajemen," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/9).

Menurut Aji, keterlambatan proses administrasi terjadi semata demi kebaikan semua pihak. "Pembekuan ini hanya membekukan kegiatan pembiayaan Evolusi Finansial Indonesia, tapi bukan pencabutan izin, agar semua tertib secara administrasi," ujarnya. Manajemen perusahaan ini telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk merespons dan memenuhi kebutuhan dari regulator. 

OJK mengeluarkan surat nomor s-475/NB.2/2018 dan s.476/NB.2/2018 tanggal 28 Agustus 2018. Menurut OJK, Evolusi Finansial Indonesia belum memenuhi beberapa ketentuan pasal dalam POJK 29/POJK.5/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama enam bulan sejak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×