kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Pergantian manajemen, Evolusi Finansial Indonesia menghormati keputusan OJK


Jumat, 21 September 2018 / 20:17 WIB
Pergantian manajemen, Evolusi Finansial Indonesia menghormati keputusan OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Evolusi Finansial Indonesia angkat bicara. Perusahaan multifinance ini mengaku sedang dalam proses transisi. Pergantian manajemen berkonsekuensi pada jatuhnya sanksi penghentian sementara operasional. Evolusi Finansial menghormati keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut

Head of Business & Development EFIN Aji Subroto mengungkapkan, pihaknya patuh pada ketentuan berlaku dan menghormati suspensi dari regulator. Ia mengakui, sanksi tersebut  seiring dengan kondisi perusahaan yang dalam proses perubahan pengurus. "Kami mengakui ada keterlambatan memenuhi administrasi yang dibutuhkan OJK karena ada pergantian manajemen," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/9).

Menurut Aji, keterlambatan proses administrasi terjadi semata demi kebaikan semua pihak. "Pembekuan ini hanya membekukan kegiatan pembiayaan Evolusi Finansial Indonesia, tapi bukan pencabutan izin, agar semua tertib secara administrasi," ujarnya. Manajemen perusahaan ini telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk merespons dan memenuhi kebutuhan dari regulator. 

OJK mengeluarkan surat nomor s-475/NB.2/2018 dan s.476/NB.2/2018 tanggal 28 Agustus 2018. Menurut OJK, Evolusi Finansial Indonesia belum memenuhi beberapa ketentuan pasal dalam POJK 29/POJK.5/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama enam bulan sejak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×