Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Produk asuransi jiwa menjadi salah satu cara memproteksi kondisi finansial terhadap risiko tertentu. Individu yang telah ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa berhak mengajukan klaim saat risiko tersebut menghampiri.
Nah sebelum mengajukan klaim, Yeoh Ah Thoo, Director and Chief Operating Officer PT Asuransi Jiwa Sequis Life menyebut, ada beberapa hal yang diperhatikan oleh pemegang polis maupun ahli warisnya.
Pertama, periksa kembali isi polis asuransi yang dimiliki, dan perhatikan apakah sesuai dengan kesepakatan dalam surat permintaan asuransi. Lalu perhatikan pula apa saja syarat umum dan khusus yang tercantum dalam polis.
Pengajuan klaim biasanya juga memiliki biaya yang dikenakan, maka hal ini pun harus ketahui oleh pemegang polis. Tak lupa untuk memperhatikan dokumen apa saja yang harus dilengkapi sebagai syarat mengajukan klaim.
Selain itu, sebagai pemegang polis perlu mengetahui bahwa ketika Anda sudah menyetujui isi polis artinya Anda telah memahami manfaat asuransi, batas asuransi serta pengecualian yang tertera. Manfaatkan fasilitas customer service perusahaan asuransi untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya.
Melalui layanan nasabah, Anda juga dapat menanyakan persyaratan pengakuan klaim dan bagaimana mendapatkan formulir pengajuan klaim. Di Sequis, nasabah dapat mengunduh formulir pengajuan klaim melalui situs Sequis atau datang ke National Service Center (NSC) di Jakarta, Regional Service Center (RSC) di 6 kota atau kantor pemasaran Sequis yang terdekat di kota Anda.
Pastikan kartu identitas Anda masih berlaku dan dokumen yang disyaratkan lengkap sebelum mengajukan klaim. “Selama semua persyaratan klaim telah terpenuhi, data yang diberikan lengkap, benar dan akurat maka Anda tidak perlu ragu lagi membeli asuransi dan tidak perlu cemas mengenai klaim,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (21/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News