kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   -6,02   -0.65%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perketat pengawasan koperasi, Kemenkop UKM rilis aturan main baru Permenkop 9/2020


Selasa, 10 November 2020 / 09:43 WIB
Perketat pengawasan koperasi, Kemenkop UKM rilis aturan main baru Permenkop 9/2020
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Seiring bermunculannya koperasi yang bermasalah di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM memperketat pengawasan lewat peraturan setingkat menteri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan tengah mereformasi pengawasan koperasi dengan diterbitkannya Permenkop Nomor 9 Tahun 2020.

Aturan baru itu sudah ditetapkan pada 14 Oktober 2020 lalu. Teten menjabarkan Permenkop ini memastikan empat hal yakni implementasi tujuh prinsip koperasi, kepatuhan koperasi kepada peraturan. Ketiga, kehati-hatian penyelenggaraan keuangan termasuk AML/CFT atau prudention and risk based.

"Keempat, pengelompokan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dalam empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). Kalau di perbankan dikenal dengan istilah Bank dalam kelompok Buku 1, 2, 3 dan 4," kata Teten dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/11)

Baca Juga: Ekonom nilai program pembiayaan investasi koperasi bantu daya tahan masyarakat

Ia menyebut dengan jumlah koperasi banyak dan tersebar, maka bobot pengawasan juga dibagi menjadi empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) atas dasar  aset, modal dan jumlah anggota.  Pengawasan untuk klasifikasi 3 dan 4 lebih ketat dari pada yang klasifikasi 1 dan 2.

Pengawasan pada klasifikasi 1 dan 2 lebih ditekankan pada pembinaan tatakelola manajemen, sedangkan pada klasifikasi 3 dan 4 pengawasan dilakukan berbasis resiko.

Di samping itu, lanjut Teten, bagi koperasi klasifikasi 3 dan 4, Pengurus dan Pengawas sebelum dipilih dalam Rapat Anggota harus melalui proses uji kelayakan dan kompetensi atau fit and proper recommendation.

Karena struktur pengawas koperasi berbeda dari model OJK dan BI yang berdasarkan komando terpusat, maka pengawasan koperasi akan dilakukan dengan melibatkan Jabatan Fungsional  Pengawas Koperasi (JFPK) yang didasarkan pada uji kompetensi secara berkala.

"Sehingga, diharapkan bisa terwujud sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi terhadap  koperasi skala nasional, koperasi skala provinsi, dan koperasi skala  kabupaten dan kota," papar MenkopUKM.

Untuk itu, dalam Permenkop 9/2020 juga ditegaskan perlunya kerjasama dengan otoritas pengawas yang lain. Kemenkop UKM bekerjasama dengan BI apabila Koperasi menyelenggarakan

Payment Point Online Bank (PPOB). Lalu, bekerjasama dengan  OJK untuk pengawasan koperasi yg berada dalam konglomerasi keuangan.

Baca Juga: Program PEN pembiayaan investasi melalui koperasi capai 100%

Tak ketinggalan, bekerjasama dengan PPATK untuk  memastikan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) secara efektif di koperasi.

"Ke depan, hemat saya,  Penilaian Kesehatan Koperasi merupakan prasyarat dlm proses assessment pembiayaan LPDB KUMKM," tukas Teten.

Di samping itu, Teten menekankan bahwa pihaknya akan bangun JFPK memiliki kompetensi yang cukup untuk menjalankan tugas mereka.

"Tentu bukan pekerjaan mudah, tapi kami yakin dengan diberlakukannya PermenkopUKM No. 9 Tahun 2020, pengawasan koperasi akan menjadi lebih efektif dalam rangka mewujudkan koperasi yang sehat dan mandiri," pungkas MenkopUKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×