Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) melakukan Penandatanganan Perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) di Graha Mandiri, Jakarta. Bentuk dari PKS ini adalah kerja sama terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas.
Kerja sama ini guna mendukung pertumbuhan bisnis Syariah serta meningkatkan layanan prima perbankan.
Hadir dalam penandatanganan kerja sama ini Pawning Group Head PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Mahendra Nusanto S. dan Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar mengatakan, kerja sama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati.
Baca Juga: Perkuat layanan digital, BSI dorong digitalisasi transaksi di rest area tol
“Harapannya kerja sama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia,” tutur Kokok Alun Akbar.
Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi mengatakan bahwa penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemic Covid-19.
Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar.
Produk yang dijadikan dasar dalam kerja sama ini merupakan Produk Cicilan Emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai).
Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).
BSI memberikan kemudahan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia bidik pembiayaan UMKM sektor pariwisata dan ekonomi kreatif
"Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram," ujar Kokok alun Akbar dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu (24/3).
Produk Cicil Emas BSI hal ini sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia dengan tenor cicilan yang fleksibel dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan. Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20% dari harga emas yang dibiayai. Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual - beli) serta akad rahn (gadai).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News