kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Perkuat ekosistem sistem pembayaran, BI rilis 2 aturan baru berlaku 1 Juli 2021


Rabu, 14 Juli 2021 / 16:31 WIB
Perkuat ekosistem sistem pembayaran, BI rilis 2 aturan baru berlaku 1 Juli 2021
ILUSTRASI. Layar menampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Perkuat ekosistem sistem pembayaran, BI rilis 2 aturan baru berlaku 1 Juli 2021.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

Fili bilang hal ini didukung dengan penguatan kewenangan Bank Indonesia dan kewajiban pemenuhan prinsip umum penyelenggaraan sistem pembayaran yang terdiri atas pemenuhan kewajiban penyelenggaraan oleh PJP dan PIP, kebijakan terkait skema harga dan kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi, serta kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat.

Fili menyebut BI berkomitmen untuk terus melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran Indonesia secara berkelanjutan sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 melalui penyederhanaan pengaturan dan perumusan kebijakan dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan digital. 

“Hal ini bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selanjutnya, BI akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan untuk memastikan agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif,” pungkasnya.

Selanjutnya: BI perpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×