kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkuat payung hukum, OJK Godok UU Pegadaian, lembaga pembiayaan hingga dana pensiun


Senin, 24 Februari 2020 / 19:03 WIB
Perkuat payung hukum, OJK Godok UU Pegadaian, lembaga pembiayaan hingga dana pensiun
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mereformasi Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) semakin nyata. KONTAN/Umi Kulsum - Pembiayaan syariah multifinance di 2017 masih loyo, turun 8,32%.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mereformasi Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) semakin nyata. Regulator yang mengawasi industri jasa keuangan ini sedang menggodok draft undang-undang (UU) tiga sektor sekaligus yakni Pegadaian, lembaga pembiayaan dan dana pensiun.

Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi menjelaskan pihaknya masih menyusun naskah akademik dan studi terkait UU Pegadaian, UU Lembaga Pembiayaan dan UU Dana Pensiun. Kehadiran aturan tersebut untuk memperkuat Peraturan OJK (POJK) yang sudah ada.

Baca Juga: Tak mau kalah dari fintech, sejumlah multifinance gunakan teknologi digital

“POJK yang mengatur, mengawasi dan melindungi tiga lembaga itu sudah ada tetapi masih memerlukan UU sebagai regulasi yang lebih kuat,” kata Riswinandi di Jakarta, Senin (24/2).

Ia mencontohnya bisnis pegadaian swasta kian menggeliat. Namun regulator tidak bisa menindak secara tegas perusahaan gadai nakal yang beroperasi tanpa izin dari OJK. 

Maka itu diperlukan aturan hukum yang kuat untuk menindak mereka sehingga masyarakat bisa lebih percaya terhadap transaksi barang-barang gadai bisa dipertanggungjawabkan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini mengatakan yang mengajukan tiga aturan tersebut adalah pemerintah yang dalam hal ini menjadi kewenangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). OJK mengajukan draft dan naskah akademik.

Baca Juga: Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, ada apa?

“Mengapa perlu diundangkan karena untuk penguatan industri seperti payung hukum, pemberian sanksi jelas dan perlindungan konsumen juga jelas,” ungkap Anggar.

Senada dengan Riswinandi, ia mengakui bahwa regulator kesulitan menindak pemain gadai, lembaga pembiayaan serta dana pensiun ilegal karena tidak ada payung hukum yang kuat. Selain itu jika lembaga pembiayaan ingin ditutup, OJK tidak dapat mencabut izin usaha karena tidak ada undang-undangnya.

“Untuk UU Pegadaian dan Lembaga Pembiayaan, kami juga sudah memasukkan ke RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Pekerja sebagai bagian pengaturan terhadap lembaga pembiayaan. Jadi semua yang pembiayaan kami masuk ke aturan itu mudah-mudahan bisa masuk,” tambahnya.

Baca Juga: OJK restui private placement Tiga Pilar Sejahtera (AISA)

Sebenarnya UU Dana Pensiun sudah ada. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Meski sudah ada, tapi OJK mau merevisi sejumlah aturan misalnya terkait pengaturan bisnis syariah serta dana pensiun hanya diperbolehkan satu program misalnya manfaat pasti.

“Kalau dia mau bikin iuran pasti harus bikin dana pensiun lagi sehingga tidak efisien. Maka ada beberapa hal yang ingin revisi,” tambahnya.

Untuk RUU Dana pensiun sudah disampaikan ke BKF karena direncanakan akan masuk ke prolegnas 2021. Sayangnya tidak muncul juga aturan tersebut dalam prolegnas 2021 maka hal tersebut disampaikan ke pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×