kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Perkuat payung hukum, OJK Godok UU Pegadaian, lembaga pembiayaan hingga dana pensiun


Senin, 24 Februari 2020 / 19:03 WIB
Perkuat payung hukum, OJK Godok UU Pegadaian, lembaga pembiayaan hingga dana pensiun
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mereformasi Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) semakin nyata. KONTAN/Umi Kulsum - Pembiayaan syariah multifinance di 2017 masih loyo, turun 8,32%.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mereformasi Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) semakin nyata. Regulator yang mengawasi industri jasa keuangan ini sedang menggodok draft undang-undang (UU) tiga sektor sekaligus yakni Pegadaian, lembaga pembiayaan dan dana pensiun.

Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi menjelaskan pihaknya masih menyusun naskah akademik dan studi terkait UU Pegadaian, UU Lembaga Pembiayaan dan UU Dana Pensiun. Kehadiran aturan tersebut untuk memperkuat Peraturan OJK (POJK) yang sudah ada.

Baca Juga: Tak mau kalah dari fintech, sejumlah multifinance gunakan teknologi digital

“POJK yang mengatur, mengawasi dan melindungi tiga lembaga itu sudah ada tetapi masih memerlukan UU sebagai regulasi yang lebih kuat,” kata Riswinandi di Jakarta, Senin (24/2).

Ia mencontohnya bisnis pegadaian swasta kian menggeliat. Namun regulator tidak bisa menindak secara tegas perusahaan gadai nakal yang beroperasi tanpa izin dari OJK. 

Maka itu diperlukan aturan hukum yang kuat untuk menindak mereka sehingga masyarakat bisa lebih percaya terhadap transaksi barang-barang gadai bisa dipertanggungjawabkan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini mengatakan yang mengajukan tiga aturan tersebut adalah pemerintah yang dalam hal ini menjadi kewenangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). OJK mengajukan draft dan naskah akademik.

Baca Juga: Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, ada apa?

“Mengapa perlu diundangkan karena untuk penguatan industri seperti payung hukum, pemberian sanksi jelas dan perlindungan konsumen juga jelas,” ungkap Anggar.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×