Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Senada dengan Riswinandi, ia mengakui bahwa regulator kesulitan menindak pemain gadai, lembaga pembiayaan serta dana pensiun ilegal karena tidak ada payung hukum yang kuat. Selain itu jika lembaga pembiayaan ingin ditutup, OJK tidak dapat mencabut izin usaha karena tidak ada undang-undangnya.
“Untuk UU Pegadaian dan Lembaga Pembiayaan, kami juga sudah memasukkan ke RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Pekerja sebagai bagian pengaturan terhadap lembaga pembiayaan. Jadi semua yang pembiayaan kami masuk ke aturan itu mudah-mudahan bisa masuk,” tambahnya.
Baca Juga: OJK restui private placement Tiga Pilar Sejahtera (AISA)
Sebenarnya UU Dana Pensiun sudah ada. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Meski sudah ada, tapi OJK mau merevisi sejumlah aturan misalnya terkait pengaturan bisnis syariah serta dana pensiun hanya diperbolehkan satu program misalnya manfaat pasti.
“Kalau dia mau bikin iuran pasti harus bikin dana pensiun lagi sehingga tidak efisien. Maka ada beberapa hal yang ingin revisi,” tambahnya.
Untuk RUU Dana pensiun sudah disampaikan ke BKF karena direncanakan akan masuk ke prolegnas 2021. Sayangnya tidak muncul juga aturan tersebut dalam prolegnas 2021 maka hal tersebut disampaikan ke pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News