kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkuat Tata Kelola, Bank BJB Gandeng Jamdatun


Minggu, 22 Mei 2022 / 14:11 WIB
Perkuat Tata Kelola, Bank BJB Gandeng Jamdatun
ILUSTRASI. Bank BJB menggandeng Jamdatun Kejaksaan Agung dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank BJB menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Kamis (19/5) di Jakarta.

Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, Bank BJB diwakili Nia Kania selaku Direktur Keuangan BJB dan Nancy Adistyasari selaku Direktur Komersial & UMKM BJB.

Sementara dari Kejaksaan Agung diwakili Feri Wibisono selaku Jamdatun. Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Pemimpin Divisi Hukum BJB Boy Padji, direktur dan koordinator pada Jamdatun.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto menyampaikan, lingkup kerjasama yang dilaksanakan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dalam rangka penyelamatan kekayaan negara, peningkatan sumber daya manusia dan lainnya.

Baca Juga: Inilah Lima BPD dengan Aset Terbesar di Indonesia

Kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat pondasi untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dengan tetap mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian atau prudential banking, dan juga mitigasi risiko hukum.

"Sebagai lembaga yang menjalankan bisnis,  bank BJB tidak terlepas dari risiko/potensi hukum termasuk terkait dengan perdata dan tata usaha negara," kata Widi dalam keterangan resmi, Minggu (22/5).

Selain itu, kerja sama ini juga wujud kolaborasi, sinergitas dan kerja sama di bidang hukum dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan mewujudkan bisnis yang berkelanjutan.

BJB berharap kerja sama ini dapat membantu BJB dalam menangani penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Kemudian dapat menjadi salah satu penguatan dan edukasi bagi BJB dalam memitigasi risiko hukum yang melekat dalam setiap aktivitas bisnis dan operasional.

Sebagai lembaga perbankan, Bank BJB senantiasa memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik serta terhadap berbagai aturan untuk menjamin kegiatan operasional dan bisnis perbankan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bank BJB memberikan apresiasi kepada dukungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi  dan Kejaksaan Negeri yang sudah mendukung dan mendampingi kegiatan bisnis dan operasional BJB di seluruh wilayah kerja BJB," ucap Widi.

Baca Juga: Modal Cekak, Begini Upaya 8 Bank Ini Penuhi Ketentuan Modal Inti Rp 3 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×