kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia keberatan dikenakan PPN


Selasa, 12 Oktober 2021 / 19:25 WIB
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia keberatan dikenakan PPN


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Undang-undang Harmonisasi Aturan Perpajakan membuka peluang jasa keagenan termasuk agen asuransi akan kena pajak minimal 5% atas jasanya. Ini artinya, selain PPh, agen asuransi akan kena pajak jasa keagenan. Kendati demikian, hal ini masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan.

Di tengah rencana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk agen asuransi, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berharap pengenaan PPN tersebut tidak mencapai 1% dari rencana awal yang sebesar 2%.

Founder PAAI, Wong Sandy Surya, mengatakan, sejauh yang mereka ketahui bahwa dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak didiskusikan mengenai tarif 5% tarif khusus yang sudah ada dalam UU HPP adalah 1%, 2% dan 3%.

Baca Juga: Ingin beli asuransi kesehatan? Simak beberapa hal yang perlu diperhatikan

"Saya selaku founder PAAI bersama dengan ketua bidang Investasi & Perpajakan PAAI telah sejak 2016 mengajukan surat serta membuat kajian penerimaan kontribusi dari para Agen Asuransi untuk jasa agen adalah 1% final, surat tersebut kami tujukan kepada Dirjen Pajak. Dan dalam perjalanan surat kami selama lebih kurang 5 tahun, kami sudah diundang rapat dengan Direktur Peraturan Perpajakan bidang PPN dan BKF (Badan Kebijakan Fiskal)," ungkap Wong Sandy kepada kontan.co.id, Selasa (12/10).

Wong Sandy menyebut, saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan dari Pajak berdasarkan Keputusan Kemenkeu. "Pada prinsipnya, perjuangan kami PAAI sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal  Pajak, tinggal menunggu keputusan dari Kemenkeu," sambung Wong Sandy.

Wong Sandy menjelaskan, efek dari Perusahaan Asuransi tidaklah berdampak sama sekali karena yang dipungut adalah Agen Asuransi untuk PPN Jasa Agen Asuransi, yang mana di ketahui bahwa PPN yang menanggung adalah end user/nasabah pembeli polis. Namun sebagaimana yang diketahui bahwa Perusahaan Asuransi adalah Non PKP.

"Perusahaan Asuransi hanya membantu untuk memotong dan menyetorkan PPN Agen Asuransi. Pastinya Perusahaan Asuransi akan sedikit sibuk karena harus merubah bahkan menambah sistem dalam komputerisasi mereka untuk pemotongan PPN Agen Asuransi," katanya.

Baca Juga: Kasus mis-selling produk asuransi masih ada, pengawasan ketat diperlukan

Wong Sandy menegaskan bahwa, sesungguhnya agen-agen asuransi sangat keberatan dikenakan PPN karena pihaknya sudah dipotong PPH 21 jadi atas imbalan yang pihaknya terima terkena double taxation.

Bukan tanpa alasan, Wong Sandy mengatakan bahwa selama ini agen telah membayar full PPh 30% sehingga menurutnya PPN tidak perlu dikenakan lagi. Ia juga berpendapat bahwa sejatinya polis itu tidak ada pajaknya.

Hal ini mengingat bahwa agen asuransi tidak menjual jasa melainkan menjual produk dari perusahaan Asuransi. Terlebih, ia menyebutkan bahwa perusahaan asuransi bukan perusahaan yang memiliki status PKP (Pengusaha Kena Pajak).

"Tapi karena kami mau berkontribusi untuk Negara Indonesia, maka berulang-ulang kami mengadakan pertemuan-pertemuan kepada para member PAAI menyampaikan hal tersebut. Sebenarnya keberatan kami adalah dalam hal pelaporan PPN, sehingga kami mengusulkan kepada Direktur Peraturan Perpajakan supaya pelaporan PPN dibuat simple," tegas Wong Sandy. 

Baca Juga: Kata asosiasi UMKM terkait insentif PPh Final yang dijanjikan pemerintah

Ia menambahkan, langkah ke depan adalah menunggu realisasi perjuangan PAAI untuk Agen Asuransi berkontribusi kepada Negara dengan tarif khusus PPN Agen Asuransi sebesar 1%.

"Karena selama ini kami sudah lakukan one a head step dengan mengadakan webinar sosialisasi PPN Agen Asuransi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak, dan para agen menyatakan bersedia dikenakan PPN dengan tarif 1%, mengingat para agen sudah dipotong PPh sesuai tarif pasal 17 UU PPh. Di dalam UU Harmonisasi ada kenaikan tarif PPh sebesar 35% yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar," kata Wong Sandy. 

Selanjutnya kata Wong Sandy, dari Perusahaan Asuransi yang secara administrasi akan memunggut PPN agar Agen Asuransi tidak direpotkan dengan lporan bulanan yang bisa  mengakibatkan kesalahan lapor serta membuang waktu yang seharusnya focus ke penjualan dan meningkatkan omzet yang tentunya berdampak positif bagi setiap Perusahaan Asuransi itu sendiri.

Selanjutnya: Ada kasus kesalahan penjualan produk unitlink, ini tanggapan PAAI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×