Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
Hal ini mengingat bahwa agen asuransi tidak menjual jasa melainkan menjual produk dari perusahaan Asuransi. Terlebih, ia menyebutkan bahwa perusahaan asuransi bukan perusahaan yang memiliki status PKP (Pengusaha Kena Pajak).
"Tapi karena kami mau berkontribusi untuk Negara Indonesia, maka berulang-ulang kami mengadakan pertemuan-pertemuan kepada para member PAAI menyampaikan hal tersebut. Sebenarnya keberatan kami adalah dalam hal pelaporan PPN, sehingga kami mengusulkan kepada Direktur Peraturan Perpajakan supaya pelaporan PPN dibuat simple," tegas Wong Sandy.
Baca Juga: Kata asosiasi UMKM terkait insentif PPh Final yang dijanjikan pemerintah
Ia menambahkan, langkah ke depan adalah menunggu realisasi perjuangan PAAI untuk Agen Asuransi berkontribusi kepada Negara dengan tarif khusus PPN Agen Asuransi sebesar 1%.
"Karena selama ini kami sudah lakukan one a head step dengan mengadakan webinar sosialisasi PPN Agen Asuransi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak, dan para agen menyatakan bersedia dikenakan PPN dengan tarif 1%, mengingat para agen sudah dipotong PPh sesuai tarif pasal 17 UU PPh. Di dalam UU Harmonisasi ada kenaikan tarif PPh sebesar 35% yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar," kata Wong Sandy.
Selanjutnya kata Wong Sandy, dari Perusahaan Asuransi yang secara administrasi akan memunggut PPN agar Agen Asuransi tidak direpotkan dengan lporan bulanan yang bisa mengakibatkan kesalahan lapor serta membuang waktu yang seharusnya focus ke penjualan dan meningkatkan omzet yang tentunya berdampak positif bagi setiap Perusahaan Asuransi itu sendiri.
Selanjutnya: Ada kasus kesalahan penjualan produk unitlink, ini tanggapan PAAI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News