kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permata garansi kecepatan, BII hapus bilyet deposito


Rabu, 03 Agustus 2011 / 06:12 WIB
Permata garansi kecepatan, BII hapus bilyet deposito


Reporter: Nina Dwiantika, Nurul Kolbi, | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menjaga loyalitas nasabah tidak cukup dengan iming-iming bunga simpanan tinggi. Bank juga perlu meningkatkan layanan agar nasabah makin nyaman. Inilah yang dilakukan PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII).

Bank Permata menjanjikan kepastian waktu bertransaksi di teller maksimal 8 menit. Penghitungan berlangsung sejak nasabah mengambil nomor antrean hingga dipanggil teller. Apabila nasabah menunggu lebih dari 8 menit, bank memberikan hadiah Rp 1.000 bagi nasabah.

Tapi, duit seceng ini tidak masuk ke kantong nasabah, melainkan mengalir ke Permata Hati, program tanggung jawab sosial perusahaan di bidang pendidikan.

Nasabah dapat menikmati layanan bertajuk "Maksimal 8 Menit Waktu Tunggu Teller" di cabang Jakarta sejak Selasa (2/8). "Kami ingin nasabah mengelola waktunya dengan efisien tanpa harus menunggu lama," ujar Lauren Sulistiawati, Direktur Retail Banking Bank Permata. Informasi saja, rata-rata jumlah nasabah yang dilayani mencapai 80.000 orang per hari.

Jika Bank Permata menggaransi kecepatan bertransaksi di teller, BII menciptakan terobosan dalam pelayanan nasabah deposito. Terhitung mulai 8 Agustus mendatang, bank milik Malayan Banking ini tidak lagi menerbitkan bilyet deposito. Sebagai gantinya, bank hanya mengeluarkan lembar konfirmasi penempatan dana.

Fungsi lembar konfirmasi ini sama saja dengan bilyet. Bedanya, ketika mencairkan dana, nasabah tidak perlu membawa lembar konfirmasi tersebut ke bank. Pada pola yang lama, nasabah wajib membawa bilyet. Bahkan, jika bilyet hilang, si deposan harus melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian. "Prosedur pencairan, seperti pencocokan tandatangan dan verifikasi, tetap tidak berubah. Keamanan tetap nomor satu," kata Esti Nugraheni, VP Corporate Communication BII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×