kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permohonan restrukturisasi kredit multifinance mulai melandai


Minggu, 14 Juni 2020 / 15:26 WIB
Permohonan restrukturisasi kredit multifinance mulai melandai
ILUSTRASI. Permohonan restrukturisasi kredit multifinance sudah memasuki masa puncak di bulan Mei 2020 lalu.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan restrukturisasi kredit multifinance masuki masa puncak di bulan Mei 2020 lalu. Diperkirakan terjadi tren penurunan restrukturisasi pada Juni hingga akhir 2020.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, permohonan restrukturisasi pada awal Juni 2020 sudah turun. "Sampai saat ini (proses restrukturisasi) sudah mulai landai dan kami harap tidak ada lonjakan. Karena tidak semua nasabah juga mengalami kesulitan kredit," kata Suwandi, pekan lalu.

Harapannya, permohonan restrukturisasi tidak naik, walau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit hingga Maret 2021 atau selama setahun. Untuk sekarang, asosiasi fokus memberikan keringan kepada debitur terdampak corona (Covid-19).

Baca Juga: BCA Finance merestrukturisasi 86.000 pinjaman debitur hingga Rp 8,5 triliun

Senada, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Bambang W Budiawan menyebutkan, proses restrukturisasi pembiayaan mengalami penurunan.

Namun hingga kini masih belum berhenti. Alasannya, kata dia, agar semakin banyak debitur yang mendapatkan keringanan.

"Sebelumnya proses restrukturisasi sempat mengalami puncak di akhir Mei lalu. Kemudian pada bulan Juni sedikit menurun. Kurvanya mirip seperti kurva Covid-19," ungkapnya.

Menurut dia, proses restrukturisasi akan tetap berjalan hingga akhir tahun. Meski demikian, ia memperkirakan permohonan restrukturisasi akan turun pada kuartal III dan kuartal IV 2020.

Per 8 Juni 2020 lalu, jumlah debitur yang telah mengajukan permohonan restrukturisasi sebanyak 3.617.760 debitur dengan nilai total Rp 128,45 triliun.

Secara umum, restrukturisasi tak otomatis bisa diberikan karena harus diajukan lebih dulu oleh debitur. Selain itu, restrukturisasi diberikan kepada debitur dengan nilai plafon atau pinjaman maksimal Rp 10 miliar.

Penerima restrukturisasi juga berasal dari nasabah tetap multifinance, termasuk nasabah kredit kendaraan bermotor roda dua maupun empat.

Multifinance akan memberikan keringanan kepada debitur yang memiliki kualitas kredit lancar dengan jangka waktu paling lama satu tahun.

Baca Juga: Restrukturisasi debitur Mandiri Tunas Finance mencapai Rp 9,4 triliun hingga Mei 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×