kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi debitur Mandiri Tunas Finance mencapai Rp 9,4 triliun hingga Mei 2020


Minggu, 07 Juni 2020 / 13:09 WIB
Restrukturisasi debitur Mandiri Tunas Finance mencapai Rp 9,4 triliun hingga Mei 2020
ILUSTRASI. Mandiri Tunas Finance merestrukturisasi kredit 63.549 kendaraan hingga Mei 2020.


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi utang debitur multifinance masih berlanjut hingga Mei 2020. Melalui kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/POJK.05/2020 mengenai Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, debitur yang memenuhi kriteria dapat mengajukan keringanan kepada perusahaan multifinance.

PT Mandiri Tunas Finance telah melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya. Tercatat, hingga Mei 2020 restrukturisasi yang disalurkan kepada nasabah yang terverifikasi mencapai Rp 9,4 triliun.

“Sampai Mei 2020, restrukturisasi yang di salurkan mencapai Rp 9,4 triliun. Adapun jumlah kendaraan yang diajukan mencapai 72.067 unit, sedangkan yang memenuhi persyaratan hanya 63.549 unit,” ungkap Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo kepada Kontan.co.id (6/6).

Baca Juga: BCA Finance merestrukturisasi 86.000 pinjaman debitur hingga Rp 8,5 triliun

Harjanto mengatakan, saat ini restrukturisasi merupakan solusi yang layak bagi nasabah yang membutuhkan. Meski begitu, dalam penyalurannya Mandiri Tunas Finance berhati-hati dan mengikuti kebijakan OJK terkait pemberian restrukturisasi. Ini bertujuan agar tidak terjadi ketimpangan.

“Mandiri Tunas Finance fokus untuk melakukan restrukturisasi kepada nasabah. Namun, kami terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap nasabah, sehingga nasabah yang sudah over-alih kendaraan tidak resmi, maka tidak bisa direstrukturisasi. Nantinya, kendaraan harus diserahkan kepada leasing apabila nasabah sudah tidak sanggup mengangsur cicilan,” ujar Harjanto

Nantinya, kendaraan akan dilelang, hasil lelang tersebut jika melebih total tanggung jawab nasabah, maka akan dikembalikan. "Tetapi, kalau masih kurang maka nasabah yang harus kembali menanggung kekurangannya,” pungkas dia.

Baca Juga: OJK akan merilis beleid merger dan akusisi lembaga keuangan non-bank, apa isinya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×