Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bergerak cepat merespon arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggandeng PT Bank Negara Indonesia (BNI) dalam penciptaan kanal digitalisasi pengelolaan zakat guna mempermudah umat dan masyarakat dalam melakukan pembayaran dan digitalisasi pengelolaan Zakat Infaq dan Sodaqoh (ZIS).
"Tanggal 15 April lalu, Bapak Presiden telah meluncurkan program Gerakan Cinta Zakat dan memberikan arahan kepada kami di saat pandemi seperti saat ini kami diminta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan digitalisasi pembayaran dan pengelolaan guna mempermudah masyarakat/Muzaki dalam saat melakukan pembayaran ZIS,” ujar Ketua Baznas Noor Ahmad dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/5).
Ia menambahkan, pihaknya menggandeng BNI yang telah dikenal sebagai Bank BUMN pelopor Digitalisasi Program Pemerintah dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat, disamping itu dikerjasamakan pula program kampanye bersama Gerakan Cinta Zakat kepada Karyawan, Nasabah BNI dan masyarakat umum melalui berbagai channel digital milik BNI.
Baca Juga: Hingga kuartal I 2021, total pembiayaan syariah Investree capai Rp 384,8 miliar
Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto menyampaikan bahwa BNI siap membantu mewujudkan penggunaan teknologi digital dalam penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infaq maupun Sodaqoh (ZIS) sehingga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat Indonesia/Muzaki dalam melakukan pembayaran ZIS, maupun transparansi dalam pengelolaan dan penyalurannya secara digital dan sekaligus sebagai perwujudan implementasi Program Gerakan Cinta Zakat sebagaimana yang telah diluncurkan oleh Bapak Presiden Jokowi.
Berbagai solusi digitalisasi yang dikerjasamakan diantaranya penggunaan cash management dalam pengelolaan Aliran dana masuk/cash in maupun cash out/penyaluran ZIS secara non tunai.
"Ke depannya kami sedang mengembangkan integrasi sistem Baznas, BNI dan Dirjen Pajak/kemenkeu yaitu integrasi pembayaran donasi/ZIS dengan sistem E-Filing melalui pencatatan secara elektronik seluruh pembayaran ZIS individu maupun korporasi dalam satu NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) berbasis Virtual Account/VA sehingga dalam periode tertentu dapat digunakan oleh muzaki untuk melakukan pengurangan pendapatan kena Pajak pada saat melakukan pembayaran pajak. Kami ingin mendorong umat/muzaki melakukan pembayaran berbagai ZIS sebanyak banyaknya dengan benefit pajak,” ujar Sis Apik.
Selanjutnya: Pembiayaan multiguna Adira Finance turun hingga 30% pada kuartal I 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News