Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .
Apalagi dalam kondisi Pandemi saat ini, perbankan harus hati-hati memberikan restrukturisasi kredit baik dengan pemotongan bunga atau menurunkan suku bunga maupun memperlonggar waktu pembayaran pokok kredit. Bila tidak hati-hati, restrukturisasi kredit bisa membawa petaka terutama bagi bank yang masuk kategori BUKU I dan BUKU II karena itu berkaitan dengan modal perbankan.
“jika terlalu jor-joran berikan restrukturisasi bisa berdampak pada kesehatan bank. Bank yang tadinya sehat atau sangat sehat bisa jadi sakit loh, jadi harus hati-hati betul,” tambahnya.
Menurutnya Covid-19 bukan keadaan memaksa sehingga debitur bisa macet bayar, tetapi perbankan bisa melakukan restrukturisasi utang secara ketat, melakukan pelonggaran jatuh tempo dan berhati-hati menurunkan suku bunga. Justru saat ini modal bank harus kuat sehingga tidak terjadi kesulitan likuiditas dan solvabilitas.
Dalam Perppu juga disebutkan bahwa bank yang sistemik bisa mendapatkan pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia, OJK juga ikut memeriksa kesehatan bank tersebut. Menurutnya bank jangan terbuai dengan itu sehingga memberi semua yang mau restrukturisasi tanpa pengetatan karena itu bisa berdampak pada modal.
Baca Juga: Ekonom UI sarankan pemerintah fokus injeksi likuiditas ke warga terdampak corona
Ia mengambil contoh kasus Bank Century, ketika terjadi rush besar-besaran pada Bank Century dan itu berdampak pada modal. Ketika itu, CAR Bank Century terganggu sampai minus, lalu mengalami kesulitan likuiditas dan diberikan FPJP oleh Bank Indonesia yang alam Perppu sekarang itu istilahnya berubah menjadi pinjaman jangka pendek.
“Karena diberikan FPJP ada uang negara di sana, lalu Bank Century saat itu diambil alih oleh negara melalui LPS, kemudian oleh LPS dijual, laku dan diakuisisi J-Trust Corporation dan namanya sekarang menjadi Bank J-Trust Indonesia,” tambahnya.
Kalau itu dikaitkan dengan keadaan seperti sekarang, Pandemi Covid-19 makin tak terbendung, bisa saja modal bank BUKU I dan II tergerus atau tak lagi memenuhi CAR perbankan yakni minimum 8%. Hal ini mungkin terjadi jika semua restrukturisasi kredit harus diberikan semuanya apalagi sampai harus memotong bunga atau menurunkan suku bunga yang berujung pada masalah modal.
“Jangan sampai kasus Century terulang lagi. Jangan sampai Perppu 1/2020 memakan korban Century baru. Cabut atau batalkan saja pasal 23 ayat 1 huruf a Perppu 1/2020 karena terlalu beresiko bagi semua perbankan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News