Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan perbanakn perlu mengantisipasi laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mulai melandai.
Kendati demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melihat ketahanan perbankan masih terjaga dengan permodalan dan likuiditas yang memadai.
“Fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang berada di level 24,83% dan rasio alat likuid (AL/NCD) di kisaran 117,99%,” paparnya belum lama ini.
Ia menyatakan kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan pemulihan. Pada Agustus 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 10,62% secara tahunan. Sementara pertumbuhan DPK sebesar 7,77% secara tahunan, lebih lambat dari bulan Juli 2022.
Baca Juga: LDR Capai 84,84%, Begini Strategi Bank Mandiri Mengelola Likuiditas
“Memasuki semester 2 tahun 2022, pertumbuhan kredit menunjukkan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan penghimpunan DPK. Kinerja intermediasi perbankan secara tahunan terus meningkat disertai risiko kredit yang terus membaik,” jelasnya.
Sementara pada sisi penghimpunan dana pertumbuhan yang melambat berpotensi mempengaruhi strategi pengelolaan likuiditas bank. Oleh sebab itu, LPS meminta perbankan untuk kembali meninjau strategi pengelolaan likuiditas.
Asal tahu saja, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada hari Senin, 26 September 2022, menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps.
Sedangkan untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum naik sebesar 50 bps. Sehingga TBP rupiah di Bank Umum sebesar 3,75% dan valas menjadi 0,75%.
Kemudian TBP rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 6,25%. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Baca Juga: LPS: Suku Bunga Simpanan Perbankan Naik 11 bps Sejak Akhir Agustus
Purbaya menyatakan ada beberapa pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut, antara lain, memberi ruang perbankan merespon kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.
"Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar, memperkuat sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan cakupan penjaminan yang masih cukup stabil," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News