kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perusahaan gadai harus terdaftar sebagai anggota asosiasi PPGI


Rabu, 31 Januari 2018 / 23:16 WIB
Perusahaan gadai harus terdaftar sebagai anggota asosiasi PPGI
ILUSTRASI. Gerai Gadai Swasta di Bekasi


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi perusahaan gadai Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), mengharuskan perusahaan gadai untuk terdaftar sebagai anggota asosiasi. Hal itu senada dengan POJK NOMOR 31 /POJK.05/2016 pasal 40 yang mewajibkan perusahaan gadai menjadi anggota asosiasi.

Ketua Umum PPGI Harianto Widodo lebih lanjut mejelaskan, bagi perusahaan gadai yang sudah terdaftar di OJK, paling lambat 2 bulan sudah wajib menjadi anggota PPGI. “Karena asosiasi untuk kebaikan industri pegadaian,” kata Harianto saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (31/1).

Fungsi PPGI seperti dijelaskan Harianto salah satunya untuk menyusun standar etika dalam bisnis gadai. Selain untuk melindungi nasabah, hal tersebut juga menjaga kesehatan industri gadai sendiri.

Selain itu melalui asosiasi, industri gadai bisa mengusulkan kebijakan kepada regulator yang bisa memajukkan industri pergadaian. “Dengan adanya asosiasi, kita saling menginformasikan untuk kebaikan industri,” jelas Harianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×