kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perusahaan switching dan bank asing siap menyambut revisi aturan pusat data


Selasa, 13 November 2018 / 17:34 WIB
Perusahaan switching dan bank asing siap menyambut revisi aturan pusat data
ILUSTRASI. Kartu kredit MasterCard


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Beberapa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia seperti bank asing dan perusahaan switching asing siap menyambut revisi aturan pusat data.

Ari Sarker, Co-President Asia Pasific Mastercard mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang akan melakukan revisi aturan pusat data. “Kami apresiasi (terkait langkah pemerintah merevisi aturan ini),” kata Ari ketika ditemui di sela acara Singapura Fintech Festival 2018, Selasa (13/11).

Menurut Ari, aturan yang prudent mengenai data akan menjadi hal penting di era interkoneksi seperti saat ini. Beberapa opsi mengenai klasifikasi data dan penyimpanan awan juga perlu dikaji terkait dengan kemampuannya dalam menangani fraud dan keamanan data nasabah.

Steve Flinter, Practice Lead for Artificial Intelegence and Machine Learning Mastercard Labs menghargai upaya pemerintah terkait dengan offshoring atau pemindahan pusat data dari luar negeri ke dalam negeri.

“Mastercard menghargai peraturan lokal (terkait sistem pembayaran),” kata Steve ketika ditemui diacara yang sama, Senin (12/11).

Ari mengakui beberapa negara memiliki standarnya masing-masing mengenai sistem pembayaran. Namun hal ini mempunyai tantangan yaitu terkait dengan kebutuhan standar global.

Dengan tidak adanya standar global mengenai sistem pembayaran, akan susah bagi merchant dan konsumer ke depannya. Meskipun demikian, Mastercard berusaha mematuhi pemerintah terkait regulasi baru ini.

Terkait dengan standar domestik Indonesia yaitu gerbang pembayaran nasional (GPN), menurut Ari hal ini diharapkan bisa mendorong pengembangan teknologi dan transaksi cashless.

“Ketika (pemerintah) Indonesia menekan terlalu jauh (terkait switching asing seperti Mastercard, terkait program GPN), maka pemerintah harus siap menanggungnya,” kata Ari.

Hal ini karena dengan era global seperti saat ini diperlukan standar keamanan, dan lingkungan pasar yang mendukung. Sehingga diharapkan regulasi pemerintah bisa menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan pasar.

Untuk Indonesia, menurut Ari, tantangannya adalah terkait masih tingginya penggunaan uang cash yaitu mencapai 95% dari total transaksi. Selain itu, pengembangan teknologi terutama transaksi dan sistem pembayaran masih minim.

Hal ini menurut Ari merupakan tantangan pemerintah seiring dengan penerapan GPN.

Selain Mastercard, perusahaan asing lain di Indonesia yaitu Citibank Indonesia juga berkomentar mengenai rencana pemerintah terkait data dan sistem pembayaran dilain kesempatan.

Batara Sianturi, CEO Citibank Indonesia mengatakan, pihaknya menunggu aturan final keluar. “Kami memang mendengar bahwa pemerintah sedang merevisi aturan pusat data ini,” kata Batara dalam paparan kinerja, Kamis (8/11).

Menurutnya, dalam revisi aturan ini, pemerintah akan fokus ke data bukan pusat data. Nantinya, menurut Batara, pemerintah akan melakukan klasifikasi data beberapa diantaranya adalah data strategis dan data yang sangat penting.

Saat ini, aturan mengenai pusat data tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×